Connect with us

    Bogor Raya

    PEMKAB BOGOR DAN ORGANDA SEPAKATI NILAI KENAIKAN TARIF ANGKUTAN UMUM

    Published

    on

    Jarrakposbogor, 11/09/2022

    CIBINONG – Merespon atas kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan BBM.

    Pemkab Bogor melakukan langkah langkah antisipasi salah satunya adalah menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp.2.000.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, dalam rangka menyikapi kenaikan BBM, kita sudah melakukan langkah-langkah sepertu kordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA).

    Advertisement

    “Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp.2.000. Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp.1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp.1.500, yang terjauh Rp.2.000,” ungkap Agus.

    Agus menjelaskan, Keputusan Bupati Bogor tersebut telah diterbitkan hari Senin (5/9). Ini berlaku hanya untuk angkutan umum lokal saja, jadi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi kalau untuk angkutan antar daerah, antar provinsi itu yang mengeluarkan pemerintah provinsi bukan kita.

    “Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” jelas Agus.

    Dalam implementasinya dilapangan, Agus menyampaikan kepada rekan rekan organda untuk mensosialisasikan dan mengawasinya di lapangan karena terkadang sukaada perbedaan penerapannya.

    Advertisement

    “Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda,” ujarnya.

    Menurut Agus, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini pasti dengan pertimbangan yang sangat matang. Dan pada prinsipnya pemerintah juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat. (Wins).

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]