Connect with us

    DAERAH

    Hadapi Ancaman Rabies, Satpol PP Bali akan Hukum Penjara dan Denda Rp50 Juta Pemilik Anjing Liar

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk mempercepat mewujudkan program Bali Bebas Rabies, SatPol PP Provinsi Bali siap bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali. Apalagi selama ini Dinas Peternakan sebagai leading sektor utama yang mengetahui data anjing yang belum tervaksin di Bali. Karena itu, KasatPol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta seluruh pemilik anjing maupun kucing wajib mengandangkan hewan peliharaanya. Sebab sesuai dengan Perda 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, pihaknya bisa memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran Perda bisa kena tuntutan hukum, berupa hukuman penjara minimal 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta, jika terbukti anjingnya terjangkit rabies dibiarkan liar hingga memakan korban.

    1bl/Ik-11/9/2019

    Dewa Dharmadi menambahkan, untuk hewan peliharaan baik itu berupa kucing, anjing maupun monyet bila ditemukan berpenyakit rabies, pihaknya akan langsung mengeliminasi hewan yang terjangkit rabies, begitu juga dengan hewan liar yang terdetekasi mengidap rabies, karena sangat membahayakan bagi warga sekitarnya. “Kalau ada hewan peliharaan maupun liar yang terjangkit rabies, dan membahayakan warga sekitarnya akan kami eliminasi hewan tersebut, dan pemiliik hewan yang diliarkan hingga terjangkit rabies akan kami kenakan sanksi kurungan minimal 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” tegas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini, saat ditemui awak media di Kantor SatPol PP Provinsi Bali, Senin (16/9/2019).

    Baca juga : Trend Kasus Rabies Menurun, Kadis Peternakan Siap Wujudkan Bali Bebas Rabies Tahun 2020

    Dewa Dharmadi juga mengaku siap bersinergi ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali meminta aparat SatPol PP se-Bali untuk melakukan penindakan anjing yang terkena rabies. Pihaknya juga akan selalu siap untuk melakukan penindakan untuk mengeliminasi hewan yang terjangkit rabies di Bali. Pasalnya tugas penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen mewujudkan Bali Bebas Rabies, serta juga sebagai bagian menjadi kualitas pariwisata untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada para wisatawan yang datang ke Bali. Jika Bali Bebas Rabies otomatis tidak akan lagi kekhawatiran yang bisa mengancam wisatawan asing dan domestik yang berkunjung selama ini.

    1Th/Ik-5/9/2019

    “Jangan sampai para wisatawan yang berkunjung ke Bali menjadi korban rabies, jelas ini akan menimbulkan ancaman pariwisata di Bali. Artinya kalau Bali tidak bisa menuntaskan rabies bisa berbahaya untuk pariwisata, maka kami akan siap bersinergi dengan Dinas Peternakan untuk berantas rabies di Bali,” tegas Dewa Dharmadi, seraya menghimbau masyarakat Bali agar segera mematuhi Perda 15 Tahun 2009, demi menjaga kenyamanan pariwisata di Bali. “Masyarakat harus bisa peduli akan bahaya dari rabies, sebab peran aktif dari masyarakat sangat menentukan nasib pariwisata di Bali,” tutupnya. tra/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]