NEWS
Revisi UU KPK Ditolak, Presiden Harus Segera Tarik Surpres
Denpasar, JARRAKPOS.com – Penolakan atas revisi undang-undang korupsi trus bergema, walaupun Presiden Joko Widodo mengaku menolak beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Berbeda dengan Lawyer Bali yang aktif sebagai pegiat anti korupsi I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, dengan tegas tetap menolak revisi UU KPK tersebut. “Korupsi itu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) untuk itu penanganannya juga harus luar biasa, dengan UU korupsi saat ini. Itu sudah cukup bagus memberi ruang pemberantasan korupsi kalau itu direvisi KPK bukan lagi sebagai lembaga independen yang bebas pengaruh dari kekuasaan manapun. Lalu bagaimana bisa menangkap koruptor kelas kakap atau oknum pejabat yang juga punya pengaruh di lembaga negara kita?,” bebernya di Denpasar, Selasa (17/9/2019).
Tokoh Anti Korupsi ini juga menjelaskan bahwa dalam rencana revisi UU KPK, KPK tidak perlu diawas. “Diawasi bagaimana, KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas dalam pemberantasan korupsi kan sudah diawasi langsung oleh masyarakat dan DPR, karena setiap yang dilakukan oleh KPK akan dipertanyakan dalam rapat kerja dengan DPR. KPK juga telah memiliki Direktorat Pengawasan Internal, adanya dewan pengawas luar merupakan bentuk intervensi terhadap proses justitia atau campur tangan lembaga lain dalam KPK. Jika ingin memperkuat KPK harusnya pengawas internalnya saja yang diperkuat. Jika tidak puas dalam proses hukum kinerja KPK, silahkan saja ajukan pra peradilan sesuai sistim hukum formil kita lalu fungsi pengawasan yang dibentuk dimana? Kecuali ada dugaan untuk intervensi proses hukum yang berjalan, kalau begitu kan sangat berbahaya,” tegas pemilik Kantor Hukum AgusM & Associates ini.
Baca juga : Aparat Harus Bertindak, Lenyapnya Dana Nasabah Bank Mandiri Keteledoran Serius
Lawyer Bali ini juga menjelaskan revisi UU KPK dan keberadaan Dewan Pengawas akan mempersulit kinerja KPK dalam memberantas korupsi. “Ya dapat mempersulit proses hukum dan diduga akan menghentikan kasus-kasus besar yang ditangani KPK. Adanya pengawas luar dapat saja menambah birokrasi lagi, hal ini bisa saja mempersulit penjahat berkerah putih (white collar crime) untuk ditangkap. KPK itu zero tolerance dengan maling uang rakyat dan UU KPK saat ini masih sangat tepat untuk digunakan sebagai perangkat undang-undang untuk memberantas korupsi secara masif. Untuk itu Presiden harusnya segera tarik surat presiden (surpres) soal revisi UU KPK itu,” tutup Lawyer putra Bali ini. tim/ama