Connect with us

    DAERAH

    Razia Gabungan Serentak akan “Kandangkan” Kendaraan Tak Bayar Pajak

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinisi Bali bersama pihak terkait lainnya akan kembali menggelar razia gabungan serentak di seluruh Bali. Seperti diungkapkan, Kepala UPTD Samsat Denpasar, Putu Sudiana mengakui dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan razia besar-besaran seluruh kabupaten dan kota. Razia serentak ini untuk mendukung program pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan sesuai arahan Gubernur Bali, Wayan Koster hingga 6 Desember 2019, sekaligus mensosialisasikan Perkap (Peraturan Kapolri) No.5 Tahun 2012, terkait dengan pembekuan kendaraan kepada wajib (WP) yang dua tahun pajak yang berturut-turut tidak melakukan kewajibannya membayar pajak maupun melakukan pengesahan STNK.

    Bn-18/9/2019

    Birokrat asal Buleleng ini juga mengaku saat bulan September 2019, pihaknya akan terus melakukan razia gabungan serentak. Dimana waktu dan tempat akan segera ditentukan, sekaligus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan seluruh steakholder, terutama Dinas Perhubungan yang nantinya menangani kendaraan-kendaraan plat umum yang banyak melakukan pelanggaran. “Saya lihat kendaraan roda empat ataupun lebih, berplat umum banyak sekali melakukan pelanggaran seperti tonase, maupun izinnya mati,” tegasnya ketika ditemui di Denpasar, Rabu (18/9/2019).

    Baca juga : Segera Diumumkan, Penunggak Pajak Mobil Mewah Terjaring Razia Serentak

    Lebih lanjut Sudiana juga meminta pemilik kendaraan berplat luar Bali yang pernah tercatat terkena razia, dalam waktu kurun dari 3 bulan tidak melakukan balik nama pihaknya akan mengumumkan di media massa. “Waktu itu kan kita pernah menjaring kendaraan plat luar Bali, maka di razia sekaranglah kita lakukan evaluasi, selama tiga bulan lamanya tidak melakukan balik nama kendaraan, kita akan umumkan yang nantinya pihak kepolisian bisa langsung memberikan penilangan,” jelasnya seraya menekankan, saat razia gabungan nanti pihaknya akan memberikan sanksi denda saja.

    Bn-14/9/2019

    Tetapi ketika Perkap No.5 Tahun 2012 telah diberlakukan, pastinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas berupa penahanan kendaraan atau akan “kandangkan” kendaraan yang tak lagi bisa bayar pajak, sebab motor tersebut sudah tidak lagi memiliki surat-surat lagi alias bodong. “Bila sudah berlaku Perkap No.5 Tahun 2012, kepolisian dengan pihak Bapenda akan menyiapkan gudang kendaraan untuk penampungan kendaraan (dikandangkan, red) yang terkena razia yang dianggap bodong, sehingga ada efek jera kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran. Sebab kita sudah memberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan sampai bulan Desember, seharusnya wajib pajak bisa memanfaatkan momen tersebut,” paparnya. tra/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]