EKONOMI
Aparat Dinilai Tak Bernyali “Kandangkan” Ribuan Angkutan Online Berplat Luar Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait ancaman kendaraan yang berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan akan “dikandangkan” oleh aparat terkait, ternyata ditanggapi positif oleh para pelaku usaha angkutan di Bali. Apalagi sesuai Perkap No.5 Tahun 2012, aparat terkait bisa melakukan tindakan tegas berupa penahanan atau mengkandangkan kendaraan yang tidak lagi bisa membayar pajak, karena otomatis tidak lagi memiliki surat-surat kendaraan sehingga dianggap sudah bodong. Namun, sayangnya terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dinas terkait malah tidak berani menegakan aturan yang jelas dan seolah-olah tidak bernyali menerapkan aturan itu.
Karena itulah, Perintis dan Ketua PTOB (Paguyuban Transport Online Bali), Drs. I Wayan Suata menantang aparat berani mengandangkan angkutan online tanpa izin alias bodong dan menggunakan kendaraan berplat luar Bali. Apalagi disinyalir masih ada ribuan kendaraan berplat luar Bali beroperasi tanpa izin sebagai angkutan online. ” Jadi dimana tanggungjawab dan tindakan tegas aparat khususnya Dishub Bali, karena selama ini tidak bernyali melakukan penertiban terhadap transport online yang tak berizin. Karena aplikator masih mempergunakan kendaraan berplat luar Bali,” sentil Ketua Dewan Pengawas ASAP Bali saat dihubungi di Denpasar, Kamis (19/9/2019).
Baca juga : Jayamahe Sebut Pembatasan Zonasi Transport Online Labrak Aturan
Karena dalam aturan PM No.118 sudah jelas disebutkan aplikator angkutan online harus menggunakan kendaraan berplat Bali yang berizin ASK atau Angkutan Sewa Khusus, tetapi realitanya aplikator malah tetap membandel menggunakan ribuan kendaraan yang tidak berizin dan bahkan menggunakan kendaraan berplat luar Bali. “Apakah aparat berani bertindak? Harusnya Bapenda Bali juga berani mendatangi kantor aplikator di Bali dan dicek kendaraan berplat luar Bali yang digunakan. Termasuk Kominfos dan Dishub Bali harusnya memiliki data berapa kendaraannya yang berizin dan tidak berizin. Karena aplikator wajib menyerahkan data angkutan online ke Dishub dan Kominfos Bali, sehingga tahu berapa angkutan online yang beroperasi di Bali, karena banyak yang beroperasi tanpa izin,” beber Suata.
Di sisi lain, disebutkan masih banyak kendaraan berplat luar Bali tidak berizin ASK sebagai angkutan online, karena aplikator tidak tegas menerapkan aturan yang seharusnya kendaraan yang tidak mengantongi ASK disuspend atau aplikasinya diblokir karena tidak berizin. Apalagi dipastikan masih memakai kendaraan berplat luar Bali, sehingga otomatis tidak pernah membayar pajak kendaraan di Bali, namun beroperasi sebagai angkutan online ilegal di Bali. “Apakah ada kontribusi pajaknya? Sehingga angkutan konvensional selama ini mengeluh. Karena itu, seharusnya Dishub Bali memberikan rekomendasi data angkutan tak berizin kepada Kominfos Bali agar menekan aplikator segera memblokir aplikasi angkutan online tak berizin. Harusnya aparat berani mensuspend angkutan bodong tersebut. Apalagi pajak kendaraannya tidak dibayar di Bali,” tandasnya.
Baca juga : Dukung Angkutan Konvensional, Gubernur Koster Segera Terbitkan Pergub Zonasi Pembatasan Taxi Online
Jadi sangat disayangkan, pihak Bapenda Bali justru merazia dan akan mengandangkan kendaraan berplat Bali saja. Seharusnya menurut Suata, angkutan online berplat luar Bali itu yang mesti dikandangkan. “Berani ga aparat mengandangkan. Benar-benar punya nyali ga aparat mengandangkan kendaraan angkutan online berplat luar Bali yang tidak berizin di Bali. Kita akan buktikan, jangan hanya berplat Bali saja yang tidak bayar pajak. Aparat itu berani gak kandangkan angkutan online yang berplat luar Bali yang tidak pernah bayar pajak di Bali dan cari makan di Bali? Apalagi selama ini hanya buang emisi saja di Bali dan kendaraan berplat luar Bali membikin kemacetan, membuat kerusakan infrastruktur di Bali,” tutup Suata.
Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinisi Bali bersama pihak terkait lainnya akan kembali menggelar razia gabungan serentak di seluruh Bali. Seperti diungkapkan, Kepala UPTD Samsat Denpasar, Putu Sudiana mengakui dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan razia besar-besaran seluruh kabupaten dan kota. Razia serentak ini untuk mendukung program pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan sesuai arahan Gubernur Bali, Wayan Koster hingga 6 Desember 2019, sekaligus mensosialisasikan Perkap (Peraturan Kapolri) No.5 Tahun 2012, terkait dengan pembekuan kendaraan kepada wajib (WP) yang dua tahun pajak yang berturut-turut tidak melakukan kewajibannya membayar pajak maupun melakukan pengesahan STNK. tim/ama