Connect with us

    DAERAH

    Bupati Badung Terbitkan Perbup Tunda Sementara Izin Reklame dan Izin Rumah Kos

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Pemkab Badung saat ini sedang mengoptimalkan data reklame dan rumah kos. Hal ini dilakukan guna mendapatkan data yang akurat sekaligus mewujudkan estetika perwajahan Badung serta dalam upaya  mengoptimalkan pendapatan daerah. Dua buah Peraturan Bupati (Perbup) juga telah diterbitkan yaitu Perbup. No. 27 tahun 2019 tentang penundaan sementara penerbitan izin penyelenggaraan reklame dan Perbup. No. 35 tahun 2019 tentang tata cara permohonan pendaftaran kembali dan penyesuaian izin pengelolaan rumah kos. Kedua Perbup ini disosialisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung di ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Rabu (2/10/2019). Sosialisasi diikuti Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep, Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, dan Asosiasi Periklanan Bali.

    Baca juga : Pemkab Badung Resmikan Pelayanan Perizinan LAPERON dan OSS

    Bupati Giri Prasta menekankan, penataan reklame dan rumah kos sudah menjadi keharusan untuk dilakukan, guna menjaga estetika dan perwajahan badung kedepan. Selain itu untuk memperoleh database yang betul-betul akurat terkait reklame dan rumah kos. Dengan data riil akan dapat mengetahui secara riil pula pendapatan asli daerah dari retribusi pajak reklame dan rumah kos tersebut. Untuk itu Bupati minta di desa/kelurahan agar membentuk satgas pendataan usaha melibatkan lurah, perbekel, bendesa adat, karang taruna yang dikoordinir oleh Camat. Kepada Satpol PP juga diminta bertindak tegas, bila ada reklame tidak berizin agar ditertibkan. Terkait terbitnya Perbup. Izin Rumah Kos, Bupati tidak ingin adanya rumah kos berimplikasi keras dengan hunian hotel.

    Kadis PMPTSP, I Made Ariawan menjelaskan, penetapan Perbup ini dalam rangka mengoptimalkan dan mendata usaha-usaha yang ada di Desa/Kelurahan. Hal ini bertujuan segera semua usaha yang ada dapat terdata dengan baik tentunya diharapkan usaha itu legal melalui mekanisme pengurusan perizinan dan akhirnya nanti adalah taat dalam membayar pajak. Perbup penundaan sementara penerbitan izin reklame bertujuan untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian wilayah daerah sebagai destinasi pariwisata dunia. Selain itu sebagui upaya penataan, pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame di daerah, pendataan ulang keberadaan reklame guna mengoptimalkan potensi pajak daerah dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan reklame di daerah.

    Advertisement

    Baca juga : Pertama di Indonesia, BNN Buka Layanan di Mall Pelayanan Publik Badung

    Moratorium reklame dilakukan di beberapa ruas jalan protokol meliputi kawasan; Bandara Ngurah Rai, Satria Gatot Gaca, Sunset Road, By Pass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta, Pantai Kuta, Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi dan Mambal-Abiansemal-Petang-Plaga. Terkait Perbup rumah kos disebutkan bahwa pengelolaan rumah kos adalah kegiatan atau usaha dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar dan paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan. Sementara permohonan izin rumah kos dengan melampirkan; fotocopy KTP, NPWPD, Nomor Induk Berusaha, informasi tata ruang, UKL/UPL, IMB, surat keterangan lunas PBB dan surat pernyataan kebenaran dokumen. mas/ama/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]