DAERAH
Sidak Gabungan Satpol PP Bali Tertibkan Restoran Tak Berizin di Badung
Badung, JARRAKPOS.com – Untuk melakukan penertiban perizinan usaha di wilayah Kabupaten Badung kembali digelar sidak gabungan Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung, Polda Bali, Dinas Perijinan Badung, Dinas Pariwisata Badung dan PPNS, Kamis (3/10/2019). Aparat menyambangi tiga restoran, yakni Restauran Chinese Flavour, Restauran Rai (PT. Rai Wisata Bahari), Restauran Kungfu Chinese BBQ.
Saat dikonfirmasi, Kabid Penegakan Sarpol PP Provinsi Bali Bali, Komang Merthadana, SH.MH seizin Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si menegaskan tindakan yang diambil dari ketiga restauran tersebut setelah diperiksa ternyata dua restauran belum bisa menunjukan izin dan satu restauran sudah memiliki izin, namun belum lengkap. “Karena itu, pihak Satpol PP Badung memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait perizinannya,” ungkap Merthadana.
Baca juga : Ngemplang Pajak Rp200 miliar, Bangunan Hotel Mewah di Kuta Disita
Di sisi lain, terkait pemeriksaan guide atau pramuwisata di PT. Rai Wisata Bahari sebanyak 5 orang setelah dicek 3 guide memiliki KTPP lengkap. Sementara itu, 2 guide lainnya tidak memiliki KTPP, sehingga PPNS Satpol PP Bali memberikan surat panģgilan untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran tersebut. “Kita juga temukan orang asing satu orang di Restauran Chinese Flavour sebagai chef, hanya kita data saja, karena penanggungjawab restauran tidak ada ditempat, sehingga Satpol PP Badung siap memanggilnya,” imbuhnya.
“Kita sambil pulang sempat memantau keberadaan toko Mutiara tapi sepi (tutup, red),” tandasnya. Sayangnya sampai berita ini diturunkan tak satu pun dari pihak pengelola restoran yang mau mengklarifikasi untuk menanggapi sidak tersebut. tim/ama