EKONOMI
OJK Pastikan Belum Ada Usaha Gadai Swasta di Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait dengan keberadaan usaha bernama “Pusat Gadai Indonesia” yang operasional usahanya dianggap belum jelas, apakah koperasi ataukah usaha gadai rupanya mengusik Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda untuk berkomentar, seperti apa yang disampaikan, Minggu (6/10/2019) malam saat dihubungi melalui selulernya. Menurutnya, usaha itu mestinya jelas dulu jenis usahanya, pergadaian atau koperasi. Kalau dia pergadaian, tentu izinnya ada di OJK, tapi kalau koperasi, izinnya ada di Dinas Koperasi. “Setahu saya di Bali belum ada pergadaian swasta yang beroperasi, meskipun sudah ada yang mengajukan izin, tapi masih proses,” sebut Elyanus.
Ia beranggapan jika usaha itu bentuk badan usahanya koperasi semestinya beroperasi layaknya koperasi, jangan dikaburkan. Bahkan Elyanus terkejut ketika dikhabarkan jika usaha tersebut sudah beroperasi di Bali selama dua tahun. “Kalau situasinya seperti itu jelas benar-benar ilegal usaha ini, apalagi tidak ada izin koperasi dari dinas koperasi dan tidak ada izin pergadaian dari OJK,” tandasnya.
Bersambung….