DAERAH
Bos Sky Garden Tetap Mangkir Setelah Ditetapkan Tersangka
Kuta, JARRAKPOS.com – Gejolak internal PT ESC Urban Food Station alias Sky Garden memasuki babak baru. Titian Wilaras, bos baru night club yang beralamat di Jalan Raya Legian No.61, Kuta, Kabupaten Badung, Bali itu ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun, Senin (7/10/2019), Kepolisian Sektor Kuta diketahui juga telah meningkatkan status terlapor Pamela Wilaras dan Yulianne Rustanti sebagai tersangka. Hal ini tertera dalam surat panggilan ketiganya yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah. Surat panggilan dimaksud bernomor SP/107/IX/2019/Reskrim, SP/108/IX/2019/Reskrim, dan SP/109/IX/2019/Reskrim tertanggal 27 September 2019.
Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka pada Senin, 30 September 2019 pukul 10.00 di ruang riksa Polsek Kuta, namun seluruhnya kompak mangkir alias tidak hadir. Berdasarkan surat tersebut, Titian Wilaras, Pamela Wilaras, dan Yulianne Rustanti ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi bernomor LP/198/VIII/2019/Bali/Resta Denpasar/Sek. Kuta tanggal 9 Agustus 2019 lalu. Berdasarkan proses sidik yang dilakukan, ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 368 KUHP junto 56 KUHP yang terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2019 dan Minggu, 11 Agustus 2019 di Sky Garden, Legian, Kuta.
Baca juga : Pentolan Ormas Berulah di Bali, Ancam Tembak Kepala Bos Sky Garden
Terkait status tersangka dan mangkirnya Titian Wilaras, Pamela Wilaras, dan Yulianne Rustanti dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 30 September 2019, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Haji Andi Muhammad Nurul Yaqin membenarkan hal tersebut. “Masih dilakukan pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut. Ini baru dilakukan pemanggilan. Kalau sudah diperiksa baru ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Iptu Yaqin.
Bersambung….