DAERAH
Program “Batik” Badung Sapu Bersih 15 Juta Kantong Plastik
Badung, JARRAKPOS.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung mengklaim sejak setahun Program “Batik” (Badung Anti Kantong Plastik) telah berhasil sapu bersih 15 juta kantong plastik sekali pakai. Terbitnya Peraturan Bupati Badung (Perbub) Nomer 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada tanggal 12 November 2018 tersebut juga telah didukung masyarakat adat secara luas melalui pararem pengele (khusus) yang mengatur larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, Rabu (9/9/2819) menjelaskan, inovasi Batik di Badung agar memenuhi target sasaran untuk memerangi sampah kontong plastik selain melalui regulasi juga dilakukan berbasis kearifan lokal.
Diungkapkan produk hukum harus diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya dunia usaha yang sudah tentu harus berjalan sesuai aturan dan persyaratan perizinan yang berlaku. Sementara secara holistik aturan ini akan sangat susah menyentuh sendi-sendi kehidupan di masyarakat sehingga kekuatan desa adat ikut dijadikan ujung tompok dalam memerangi sampah plastik sekali pakai. “Karena selama ini untuk izin usaha pasti dia tunduk pada kita, tapi pertanyaannya balai banjar, pura, wantilan bagaiamana?. Pasar tradisional yang tidak ada izinnya bagaimana. Itu sekarang yang kita serahkan kepada desa adat membuat aturan, awig-awig, pararemnya agar di isi anti kantong plastik,” bebernya lanjut menyatakan hampir semua desa adat di Badung telah melakukam revisi pararem atau membuat Pararem Pengele.
Baca juga : Atasi Sampah Plastik, Gerakan “KurangiResiko” Sasar Tabanan
Eka Merthawan juga menambahkan, mewujudkan lingkungan yang bersih Pemkab Badung juga melaksanakan Gerakan Serentak (Gertak) Badung Bersih yang telah diawali tanggal 16 Agustus 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di minggu pertama setiap bulan ini akan menyasar seluruh desa dan kelurahan. Salah satunya juga dengan menggandeng Bank Sampah dengan mengunjungi Hotel dan melakukan pemilahan dan pembelian sampah yanh memiliki nilai ekonomis sebagai langkah solusi memerangi sampah. Secara tegas di Kabupaten Badung juga dijelaskan pada tahun 2021 seluruh hotel berbintang lima dan sekelasnya diwajibkan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai utamanya dalam menyajikan makanan atau minuman seperti pemakaian gelas atau botol plastik.
“Tetapi kita bertarap bertahap tahun 2021 kami wajibkan semua hotel bintang lima dan sekelasnya dan hotel-hotel berbintang jangan memakai media plastik untuk minuman. packaging produk pun juga kita harapkan non plastik itu semua pakai kertas itu solusinya,” tandasnya. Tidak ingin kembali dicap bahwa DLH hanya mengurusi masalah di hilir saja, kini Eka Merthawan bersama jajaran juga terus melakukan pendekatan dari hulu, sektor produksi hingga hilir. Sehingga dunia usaha harus mengikuti ketentuan karena bila melanggar berpotensi mendapatkan teguran dari instansi terkait hingga peringatan kedua berupa teguran paksaan pemerintah dan berpotensi pencabutan atau pembekuan izin lingkungan. Hingga bulan Oktober tercatat 950 toko modern sudah tidak menggunakan kantlng plastik sekali pakai. Capaian ini juga sekaligus menghantarkan Pemkab Badung meraih penghargaan terkait inovasi pelayanan publik melalui Program Batik yang rencananya akan diserahkan Wakil Presiden kepada Bupati Badung tanggal 15 Oktober mendatang. eja/ama