Connect with us

    PARIWISATA

    Menginap di Rumah Kos, Turis Asing Bisa Dipidana

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, B.Com.MM mendukung Pemkab Badung dalam menata akomodasi pariwisata yang kali ini dilakukan secara serius hingga menyasar usaha berbentuk rumah kos. Hadir sebagai wakil rakyat ditengah geliat pariwisata, GW sapaan akrabnya, melihat Perda Nomer 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kos yang kembali ditegaskan melalui Perbub Nomer 35 Tahun 2019 untuk melakukan pendataan ulang rumah kos akan menjadi langkah penataan sektor pariwisata secara menyeluruh.

    Bn-20/9/2019

    “Saya melihat Perda rumah kos memang perlu ada pengaturan ke depannya. Namun dengan melihat fenomena yang ada sekarang, banyak warga negara asing yang beralih dari menginap di hotel memilih menginap di tempat kos. Nah ini kan karena adanya kelonggaran-kelonggaran, terlebih mereka menawarkan harga sewa kamar sama seperti hotel bintang tiga atau hotel melati. Nah rumah kos itu sekarang banyak seperti itu,” ungkap Nyoman Graha, Kamis (10/9/2019).

    Baca juga : Hantam Kromo Pajak Rumah Kos 10 Persen Matikan Usaha Masyarakat

    Bertambahnya wisatawan yang berkunjung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setiap tahunnya namun tidak memberikan dampak signifikan pada peningkatan akupansi hotel dituding mantan Ketua LPM Kuta ini juga akibat terserap hunian kamar kos. Melalui Perda Nomer 24 Tahun 2014 ini kembali diharapkan tidak ada lagi wisatawan asing yang menginap di rumah kos. Terlebih pihak Imigrasi dengan jelas menyatakan bahwa ada ancaman pidana bagi pemilik rumah kos yang menampung (menyewakan kamar kos) tanpa melaporkan ke pihak migrasi dan pihak terkait.

    Bn-14/9/2019

    “Perda itu selain melindungi pengusaha hotel juga kita melindungi pelaku-pelaku atau pemilik rumah kos. Karena ada peraturan yang baru-baru ini disosialisasikan oleh pihak Imigrasi adanya ketentuan pidana apabila tidak melaporkan warga negara asing menginap (menampung, red). Karena kalau wisatawan menginap di hotel langsung tercatat di laporan, kalau dia menginap di rumah kos ini akan jadi masalah,” jelasnya.

    Baca juga : Kadin Bali Sinergi KPPU Basmi Usaha Licik dan Tak Sehat di Bali

    Advertisement

    Diharapkan upaya ini juga akan mencegah terjadinya potensi kejahatan internasional yang memamfaatkan rumah kos karena tidak terdeteksi oleh pemerintah khususnya pihak keamanan. Kedua kondisi tersebut juga menjadi potensi terjadinya kehilangan pajak PHR karena rumah kos sudah berkembang secara merata dari Badung selatan hingga meluas ke kawasan utara. Kendati demikian masyarakat tetap bisa menyewakan kamar kos kepada wisatawan asing sesuai aturan namun dikenakan pajak seperti menginap di kamar hotel. “Potensi kehilangan PHR ini akan terus terjadi bila tidak segera ditata. Memang kita melihat kunjungan wisatawan dari airport perbandingannya dari bulan ke bulan terus naik, tapi kok ini pendapatannya kok kurang,” bebernya.

    1Th/Ik-5/9/2019

    Nyoman Graha juga mengajak para pelaku rumah kos yang sebagain besar warga lokal Bali untuk mengikuti peraturan yang ada sehingga melengkapi usahanya dengan perizinan. Tentunya pemerintah juga harus memberikan segala kemudahan dalam mengurus izin layaknya sektor usaha UMKM. Bila memungkinkan izin seperti rumah kos bisa dilayani di tingkat kecamatan saja. Jangan sampai ada kesan mengurus izin sulit dan mahal sehingga pelaku usaha mencari celah namun malah merugikan sektor pariwisata dan pembangunan dalam arti luas.

    Baca juga : Satpol PP Bali Bersihkan Praktek Ilegal di Kawasan Bandara

    Secara tegas komitmen Pemkab Badung juga harus dipahami bahwa penataan usaha akomodasi ini ditekankan untuk mendapatkan lebih banyak dari sektor pajak (PHR) bukan dari sisi restribusi pengurusan izin. Sehingga sangat dipandang penting adanya klasifikasi terkait rumah kos kena pajak agar jangan sampai aturan ini malah membunuh peluang masyarakat untuk belajar berusaha. Sehingga pengenaan pajak harus dilakukan tepat sasaran agar kontribusinya jelas bagi pendapatan asli daerah (PAD). ” Bagi usaha rumah kos nilai sewanya Rp500 ribu per bulan biarkan mereka berkembang, saya melihat begitu. Karena ada rumah kos kamar mandinya diluar dan ada diperuntukkan bagi karyawan jadi kasian ditekan karena biaya hidup saja sudah tinggi,” harapnya, lanjut berharap pemerintah membentuk tim khusus untuk melakukan klasifikasi rumah kos dan mempersiapkan SDM untuk memungut pajak bagi rumah kos yang layak dikenakan pajak 10 persen. eja ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]