Connect with us

    DAERAH

    Dua Kali Mangkir, Tersangka Kasus Sky Garden Terancam Dijemput Paksa

    Published

    on


    Kuta, JARRAKPOS.com – Pengusutan kasus pencurian di night club tersohor di Bali, Sky Garden terus berlanjut. Sesuai mekanisme, Kepolisian Sektor (Polsek Kuta) diketahui sudah melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka Titian Wilaras (TW), Pamela Wilaras (PW), dan Yulianne Rustanti (YR) pada Rabu (9/10). Sayangnya, sama seperti panggilan perdana, Senin, (30/9) lalu, ketiga tersangka kasus nomor LP/198/VIII/2019/Bali/Resta Denpasar/Sek. Kuta tanggal 9 Agustus 2019 itu kembali mangkir. Jika dua kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah S.I.K., para tersangka terancam dijemput paksa.

    1Th/Ik-5/9/2019

    Penegasan tersebut disampaikan Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Kamis (10/10) siang. “Para tersangka sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir. Sesuai mekanisme yang berlaku langkah pihak kepolisan selanjutnya adalah mengeluarkan surat perintah membawa,” ucap mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat dan Polsek Kuta Utara itu. Iptu Ika menekankan sesuai peraturan yang berlaku bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga dua kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa. Hal tersebut mengacu Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Apakah penjemputan paksa akan segera dilakukan? Iptu Ika menyebut kuasa hukum TW, PW, dan YR telah melayangkan surat permohonan penundaan pemanggilan ke Polsek Kuta. “Hal ini (surat permohonan, red) tentu akan kami sikapi. Intinya kami bertindak sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

    Baca juga : Oknum Pentolan Ormas Dilepas, Bos Sky Garden Minta Perlindungan Polda Bali

    Polsek Kuta tak main-main mengusut kasus pencurian dengan TKP lantai II Sky Garden, Jalan Legian, Kuta, pada Kamis (8/8) sekitar pukul 18.30 dengan pelapor Direktur Sky Garden Brigjen Pol (purn) Haji Suwarno. Informasi yang dihimpun, sebelum menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pra rekonstruksi I pada Jumat (16/8), gelar perkara I pada Jumat (23/8) dengan rekomendasi memberi kesempatan penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam, pra rekontruksi II pada Senin (26/8), melakukan introgasi tambahan semua terlapor, melakukan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik pada Senin (2/9) dengan rekomendasi mengirim SPDP dan memeriksa seluruh saksi dalam bentuk BAP, gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (6/9) dengan rekomendasi memeriksa tambahan semua terlapor dan memeriksa ahli perseroan serta menambahkan pasal sangkaan, membuat surat perintah penetapan tersangka, dan melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka.

    1Bl#Bn-20/8/2019

    Penelusuran lebih jauh, tak hanya menghadapi laporan pidana, TW juga menghadapi laporan perdata yang dilayangkan oleh Yuliana dan HM Rifan sebagai pemegang saham Sky Garden sebesar 66 persen. TW dituduh mengambil alih dan membalik namakan akta dibantu seorang oknum notaris. Saham Sky Garden sebesar 66 persen rencananya dibeli oleh Titian Wilaras seharga Rp 90 M (Rp 45 dibayarkan ke Yuliana dan Rifan langsung dan sisa Rp 45 M dibayarkan ke supplier beserta pajak dan pinjaman). TW disebut menunjukkan komitmen dan memilih membayarkan sejumlah uang itu langsung melalui bank miliknya sebelum 30 Januari 2019. Namun, TW tidak memenuhi komitmennya untuk membayar tagihan. TW disebut hanya membayar DP Rp 5 M dan 3 buah kapal yang belakangan diketahui bodong dan dalam keadaan rusak. Balik nama saham Yuliana dan Rifan menjadi nama Titian Wilaras dan Agung tanpa adanya dokumen asli perusahaan ini sedang digugat di PN Denpasar.

    Baca juga : Bos Sky Garden Tetap Mangkir Setelah Ditetapkan Tersangka

    Advertisement

    Seperti diberitakan sebelumnya, TW, PW, dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 368 KUHP junto 56 KUHP. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (7/10) lalu mengaku telah menerima laporan penyidik Polsek Kuta terkait penetapan tersangka tersebut. “Kalau jadi tersangka itu berarti alat bukti kuat mereka terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya. Kompol Arta juga membenarkan ketiganya mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. “Informasinya yang bersangkutan berada di luar Bali. Kalau dua kali tidak penuhi panggilan penyidik, bisa dipanggil paksa, ” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar dan Kapolsek Kuta Utara itu. tim/ija/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]