DAERAH
Kertha Desa Adat Canggu Hentikan Ancaman Eksekusi Pura Pasek Gaduh
Badung, JARRAKPOS.com – Mengakhiri polemik kasus pura utamanya yang menimpa ahli waris dan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Kertha Desa Adat Canggu segera melayangkan nota keberatan ke Mangkamah Agung (MA), agar putusan hukum yang menyangkut ahli waris adat di Bali dibatalkan demi hukum. Bendesa Adat Canggu, Drs. I Nyoman Sujapa, Spd. MPdH., menjelaskan upaya ini sesuai dengan arahan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet beberapa waktu lalu.
Bendesa Adat Nyoman Sujapa saat ditemui, Jumat (11/10/2019) malam mengatakan sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengisyaratkan atau memposisikan Kertha Desa adalah lembaga peradilan yang mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa-sengketa adat dan agama di wilayanya. Memenuhi aturan yang ada pihaknya juga akan segera menggelar rapat untuk menyempurnakan struktur Kertha Desa karena selama kepemimpinannya tidak langsung ia pegang sesuai amanat Perda. Hal ini dilakukan agar menguatkan dari sisi hukum pembuayan nota keberatan yang akan diajukan untuk membatalkan putusan MA berdasarkan PK yang menyatakan pihak penggugat (waris/pengempon pura) kalah dalam ranah hukum formal.
Baca juga : Pindah Agama Non Hindu Tak Berhak Tanah Waris
“Sesuai petunjuk dari Majelis Agung (MDA, red) di Dinas Kebudayaan beberapa waktu lalu bersama Tim Advokasi Desa Adat Canggu yang diketuai Bapak Made Sudiana. Majelis pAgung menyampaikan untuk memohon atau melayangkan nota keberatan penanganan kasus atau putusan, karena itu salah kompetensi dan agar bisa diselesaikan di hukum adat. Maka bendesa harus segera membuat SK hasil kajian dari pada Kertha Desa sesuai dengan Perda No 4 2019 yang dinyatakan bahwa Ketua Kertha Desa adalah bendesa adat. Sedangkan yang kemarin karena belum ada petunjuk-petunjuk dari Perda ketua masih dijabat oleh anggota. Nah ini kita akan rubah dulu dan Tim Advokasi Desa Adat Canggu akan mendampingi kita dari sisi petunjuk hukum agar tidak salah,” jelasnya.
Rapat pleno prajuru desa rencananya akan digelar awal minggu ini dan dipastikan kepengurusan Kertha Desa yang baru akan sesuai aturan memperjuangkan atau menyelesaikan kasus adat di ranah adat. Usai merampungkan dari sisi kepengurusan selanjutnya Kertha Desa Adat Canggu akan berperan atau memposisikan diri sebagai pengadilan adat. Sehingga akan dihasilkan keputusan-keputusan untuk benar-benar mampu melindungi hak waris warga Hindu Bali yang akan dituangkan dalam nota keberatan kepada Mangkamah Agung untuk membatalkan putusan PK.
Baca juga : Pemahaman Lemah, Kasus Pura Pasek Gaduh Mesti Diputuskan Secara Hukum Adat
Dijelaskan Nyoman Sujapa, Kertha Desa hakekatnya tidak saja menyelesaikan perkara atau sengketa adat namun juga di banyak aspek kehidupan hingga persoalan krama desa, krama tamiu (pendatang) termasuk juga masalah perkawinan, perceraian, pembagian waris hingga prihal pengangkatan anak. Diharapkan pengadilan adat ini akan memuat keputusan yang tepat untuk melindungi eksistensi budaya dan agama Hindu di Bali. Karena menjadi lembaga hukum maka putusan Kertha Desa juga bisa ditingkatkan ke tingkat madya atau kecamatan hingga di MDA. “Kertha Desa akan memutuskan karena menjadi lembaga hukum. Sehingga dengan menunjuk surat keputusan desa adat nantinya serta kemudian di perkuat dengan permohonan nota keberatan oleh Majelis Agung. Ketika ada yang tidak puas dan ada pihak yang menggugat maka seluruh jenjang pengadilan yang ada akan menolak karena persoalan adat merupakan ranah desa adat,” ungkapnya.
Kabar yang menyejukkan krama Hindu yang bersengketa hukum adat kini dijekaskan Nyoman Sujapa mulai diapresiai luas terlebih bagi krama Bali yang menghadapin persoalan hukum atau masalah waris dengan saudaranya karena telah beralih keyakinan. Bahkan jero bendesa murah senyum ini mengaku ada data baru yang masuk ke forum konunikasi desa adat dengan prihal yang hampir sama. Ia berharap langkah maju yang dilkukan Kertha Desa dan Tim Advokasi Desa Adat Canggu mendapatkan dukungan penuh umat termasuk dari PHDI baik kabupaten/ kota hingga di tingkat Provinsi Bali dan pusat. “Ini harus kita perjuangkan. Bukan satu yang akan runtuh bahkan setelah tiang data masuk ada tiga pura yang akan runtuh lagi (terancam eksekusi, red) yakni di Dalung, Padang Tawang dan satu lagi di Pengubengan,” ungkapnya. eja/ama