Connect with us

    DAERAH

    Kadek “Lolak” Sosialisasikan Kinerja Konstitusional DPD RI di Warmadewa

    Published

    on

    [socialpoll id=”2481371″]


    DENPASAR, JARRAK POS – Anggota DPD RI I Kadek Arimbawa hadir di Universitas Warmadewa Denpasar dalam kegiatan yang bertajuk Diskusi Publik Sosialisasi DPD RI, Sabtu (24/2/2018) pagi. Tujuannya memberi pemahaman terkait kinerja konstitusional DPD RI selama ini.

    Kadek Arimbawa alias “Lolak” ini hadir mewakili Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI sekaligus narasumber bersama beberapa pemakalah lain yakni Prof. Atmadja (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa) Dr. I Gusti Bagus Suryawan, SH, M.Hum (Akademisi) serta Ida Ayu Putu Widiati, SH., M.Hum (Akademisi Unwar).

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.M.H mengaku menyambut baik kerjasama dengan BPKK DPD RI dan mengharapkan hasil diskusi ini bisa menjadi bahan masukan bagi DPD RI dan pihak lain yang berkepentingan untuk peningkatan kewenangan DPD RI di masa mendatang.

    Advertisement

    Sementara itu, I Kadek Arimbawa mengungkapkan bahwa Diskusi Publik yang mengambil tema “Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI” merupakan agenda penting untuk mensosialisasikan DPD RI sebagai salah satu lembaga negara yang merupakan representasi daerah.

    “DPD RI memiliki peran penting untuk mengakomodir kepentingan daerah meskipun harus diakui saat ini eksistensi DPD RI banyak disorot karena adanya pergesekan akibat transisi kepemimpinan beberapa waktu lalu” ungkapnya

    Meskipun demikian, Arimbawa menegaskan bahwa masih banyak hal baik dan kinerja positif yang ditunjukkan DPD RI sebagai mitra DPR RI dalam mengajukan usulan RUU dan pengawasan pelaksanaan Undang-undang. Hal senada diungkapkan para narasumber lain saat diskusi tersebut.

    DPD RI dinilai tengah berupaya mewujudkan kinerja konstitusional DPD RI baik di bidang legislasi, baik mengajukan usulan RUU maupun menyanpaikan pendapat dan pandangan mengenai pembahasan Undang-undang. Selain itu DPD RI juga diharapkan bisa memaksimalkan fungsi pengawasan terutama pengawasan pembangunan di daerah masing-masing.

    Advertisement

    Selain itu, DPD RI dinilai harus kembali pada hakikatnya pembentukan untuk mengawal kepentingan daerah. Hanya saja diperlukan rekonstruksi kewenangan dan pembentukan konsep dan norma baru melalui formal amandemen. edi/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]