DAERAH
Bupati Badung Sampaikan Enam Ranperda
Badung, JARRAKPOS.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Ketiga tahun 2019 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (4/11/2019). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II, I Made Sunarta.
Baca juga : Bupati Giri Prasta : Tiga Pilar di Banjar Harus Bersatu
Keenam Ranperda yang disampaikan Bupati diantaranya; Ranperda APBD Badung Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kab. Badung tahun 2016-2021, Ranperda Perubahan atas Perda No. 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No.17 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 25 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung.
Selain Bupati, DPRD Badung juga menyampaikan lima ranperda inisiatif Dewan yang disampaikan anggota DPRD I Nyoman Satria. Kelima ranperda inisiatif Dewan diantaranya; Ranperda Penguatan Program Bidang Pangan, Sandang dan Papan; Ranperda Penguatan Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan; Ranperda Penguatan Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Ranperda Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan serta Ranperda Penguatan Program Bidang Pariwisata.
Baca juga : Bupati Badung Hadiri Ida Bhatara Pucak Mangu Melasti
Untuk Ranperda APBD Badung tahun 2020, Bupati menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 6,8 triliun lebih, terdiri dari PAD sebesar Rp. 6 triliun lebih, dana perimbangan Rp. 515 miliar lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 306 miliar lebih. Belanja Daerah dirancang Rp. 6,8 miliar lebih, terdiri dari belanja langsung Rp. 3,6 triliun lebih dan belanja tidak langsung Rp. 3,2 triliun lebih. “Di tahun 2020 kami tetap memprioritaskan pada lima program pembangunan yakni, pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; seni, adat, agama dan budaya; serta pariwisata. Semua muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Badung, ” jelasnya.
Bupati menambahkan, bahwa komposisi rancangan APBD tahun 2020 dimana kontribusi PAD terhadap belanja daerah sebesar 88%, komposisi pendapatan daerah adalah PAD 88,00%, dana perimbangan 7,53% serta lain-lain pendapatan yang sah 4,47%. Komposisi belanja daerah yaitu belanja langsung 53,30% dan belanja tidak langsung 46,70%. Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima masyarakat sebesar 71,27% dan belanja aparatur 28,73%. Sementara alokasi anggaran pendidikan sebesar 22,97% dan kesehatan 18,40% dari total belanja daerah. mas/ama/*