Connect with us

    POLITIK

    Wakil Rakyat Temui Gubernur Koster di Jayasabha, Sepakat Bersatu Perjuangkan RUU Provinsi Bali

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Wakil Rakyat Dapil Bali di Senayan sepakat kompak dan mendukung perjuangan RUU Provinsi Bali yang draf-nya sudah dikerjakan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kesepakatan itu tercetus usai paparan RUU Provinsi Bali oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Sabtu (23/11/2019) di Jayasabha, Denpasar. Diantara wakil rakyat yang hadir, yakni anggota DPR I Wayan Sudirta, SH, I Made Urip, Nyoman Parta, Alit Kelakan dan Ketut Kariyasa Adnyana yang seluruhnya dari PDI Perjuangan dan empat anggota DPD RI, Arya Weda Karna, Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung dan H. Bambang. Koster memaparkan, bahwa niatan untuk merevisi UU Provinsi Bali sudah berlangsung 15 tahun, karena yang ada dan masih berlaku adalah UU No. 64 tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Usai menemui Gubernur Koster, seluruh wakil rakyat dari Bali itu menilai draf RUU Provinsi Bali yang merupakan aspirasi masyarakat Bali, cukup bagus serta perfect, karena isi dari RUU tersebut tidak ada hal yang bersifat ekslkusif, sehingga bisa diterima oleh semua elemen masyarakat Bali.

    1Bn-Ik#18/11/2019

    Media yang memantau rapat yang berlangsung tertutup dapat mendengar dengan cukup jelas dari luar ruang rapat, bahwa paparan Gubernur Koster mendapat respon positif para wakil rakyat. Semuanya siap bersatu untuk memperjuangkannya di Senayan. Wayan Sudirta, SH, angggota DPR yang duduk di Komisi III DPR RI memuji draf RUU yang cukup bagus tersebut, dan memberikan sejumlah masukan untuk melengkapi serta memuluskan prosesnya di Senayan. Sebelumnya, Sudirta yang pernah dua periode di DPD RI dan telah berhasil menggolkan RUU Otsus Bali di DPD RI, terdengar memberikan masukan untuk melengkapi RUU yang dipuji cukup representatif untuk menjaga kearifan lokal Bali, manusia dan budaya Bali, selain untuk kepentingan alam dan budaya, juga untuk pengembangan pariwisata serta hasil-hasilnya secara berkeadilan.

    Baca juga : Sudirta Soroti Backing Mafia Besar Kasus Skimming di Bali

    Sudirta menjelaskan, berbagai masukannya silakan diolah, kalau memungkinkan menambahkannya dalam draf RUU, atau bila tidak memungkinkan merombak draf karena soal waktu, setidaknya nanti bisa dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang nantinya dibuat. Politisi kelahiran Desa Pidpid Karangasem itu juga terdengar memaparkan perjuangannya untuk RUU Otsus Bali di DPD RI. Walaupun belum berhasil masuk Prolegnas DPR RI, Sudirta memberi catatan bahwa keberhasilan mendapatkan dukungan wakil daerah di DPD RI merupakan modal yang bisa dipakai untuk menaikkan posisi tawar untuk perjuangan RUU Provinsi Bali.

    6Bn#Ik-19/11/2019

    ‘’Saya tetap berterimakasih pada tokoh-tokoh seluruh Indonesia yang telah menerima RUU Otsus Bali di DPD RI pada periode dulu. Apalagi kalau dilihat substansinya, cukup banyak persesuaian isi antara draf RUU Provinsi Bali dengan RUU Otsus Bali. Substansi yang belum ada di RUU Provinsi Bali, tetapi hal yang sangat mendasar untuk kelestarian manusia, alam dan budaya Bali, dan belum lengkap di RUU Provinsi Bali, nanti harapannya bisa dituangkan di PP dan Perda,’’ katanya.

    Baca juga : Sudirta Ingatkan Omnibus Law Jangan Ulangi Sejarah Kelam Orba

    Advertisement

    Sudirta juga memaparkan tiga strategi perjuangannya saat mengusulkan RUU Otsus Bali. Pertama, kalau ada nasib baik, RUU Otsus Bali tersebit bisa gol di DPR RI karena substansinya memang mencerminkan nilai-nilai yang inklusif untuk ke-Indonesiaan, kedua, kalaupun belum gol di DPR, setidaknya ketika ada perjuangan seperti RUU Provinsi Bali yang sekarang diperjuangkan melalui usulan Gubernur Bali ini, maka butir-butir substansial RUU Otsus Bali di DPD RI itu memiliki posisi tawar yang strategis dan ketiga, kelak bila seluruh warga negara Indonesia secara intelektual sudah maju dan nasionalisme sudah kuat, keadilan sosial terwujud serta tidak ada kekhawatiran kalau otsus bisa mengarah ke separatisme dan eksklusifisme, aspirasi untuk otonomi khusus menjadi sesuatu yang tidak lagi menjadi momok secara politik. tim/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]