Connect with us

    EKONOMI

    Ingkar Janji, Pemilik Lahan Pasang Pelang Proyek Perumahan Samsam

    Published

    on

    TABANAN, JARRAK POS – Sebuah konflik sempat terjadi di sebuah Perumahan Rama River View di wilayah Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Dimana para pemilik tanah yang akan dibangun menjadi perumahan mengeluhkan kepada pihak pengembang karena belum membayar tanah mereka sesuai perjanjian antara kedua belah pihak sebelumnya secara tertulis. Bahkan dari para pemilik tanah karena kesal akhirnya memasang pelang yang berisikan ” Dilarang Keras Beraktivitas Tanah Milik Pribadi Bukan Perumahan”.

    Akibat konflik tersebut akhirnya pihak pemilik tanah dan pihak pengembang dimediasi oleh Babinkamtibmas Desa Samsam di Kantor Pemasaran Perumahan Rama River View, Senin (26/2/2018). Dari pantaun di lapangan, proses mediasi oleh Babinkamtibmas Desa Samsam, di kantor perumahan tersebut sempat tegang karena dari kedua belah pihak saling menuntut dari isi perjanjian yang mereka buat. Seharusnya pada tanggal 2 februari 2018, sudah ada pembayaran lahan tahap kedua, namun hal tersebut belum dilakukan oleh pihak pengembang.

    Pada kesempatan tersebut Pelaksana PT Rama Jaya, Ida Bagus Rama, usai mediasi menjelaskan, bahwa konflik yang terjadi hanya kesalah pahaman saja. Menurutnya tidak ada niat dari pihak PT Rama Jaya yang tidak mau membayar pembelian tanah warga yang dijadikan perumahan. Namun menurutnya pembayaran belum bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemilik tanah.” Perjanjian ini berlaku selama 15 bulan, kita tidak ada melanggar isi dari perjanjian. Tapi kalau prosedur hukum belum terpenuhi seperti sertifikat belum dicek di BPN Tabanan, serta ada sertifikat hanya berupa pipil, ternyata ada silsilah dobel pada pipil tersebut dan dari kedua-duanya ngotot dia yang berhak, kalau itu belum diselesaikan kita tidak bisa melakukan pembayaran tahap kedua,” jelasnya.

    Pihaknya mengkalim dalam hal ini tidak ada niat untuk tidak membayar pembayaran tanah pada tahap kedua, cuma yang tidak lengkap sesuai perjanjian agar segera dilengkapi, sehingga pembayaran bisa dilakukan. Kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan maka pihaknya bisa membatalkan tanah yang dibeli tersebut. Dimana ada dua orang pemilik tanah yang belum mampu melengkapi persyaratan. ” Kita tidak niat untuk tidak membayar cuma persyaratannya yang harus dilengkapi, kalau itu tidak mampu dilengkapi maka kita akan keluarkan tanah ini kita tidak pakai tanah ini,” tambahnya.

    Advertisement

    Dijelaskan di tanah seluas 1,3 hektar akan dibangung perumahan subsidi pemerintah sebanyak 100 unit. Dimana pada saat ini sedang dilakukan proses perataan tanah. gga/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]