DAERAH
Siswa SMP Hamili Siswi SMK, Bingung Setelah Disuruh Bertanggung Jawab
LAMONGAN – Gara-gara dimabuk asmara, pasangan muda-mudi yang masih pelajar melakukan tindakan layaknya suami istri yang dilarang agama.
Apalagi perbuatan nista itu dilakukan berulang hingga lebih 10 kali.
Tempat yang dipilih acak, yang penting aman dan bisa melampiaskan nasfu birahinya.
Mulai di area wisata waduk, tempat perkemahan, rumah, hingga kamar mandi sekolah.
Buah dari hubungan asmara yang kebablasan itu pasangan beda usia dan jenjang pendidikan itu, si cewek saat ini hamil 7 bulan.
FT, si cewek adalah siswi SMK swasta di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Meski masuk sekolah menengah atas, dia sudah berusia 17 tahun.
Sedangkan HFT, si cowok masih siswa SMP, di kecamatan yang sama dengan si cewek.
Usianya 15 tahun, dua tahun lebih muda dari si cewek.
Saat janin di perut FT makin membesar, masalah mulai muncul.
HFT tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, menghamili anak orang.
Sehingga dia dilaporkan orangtua si cewek ke polisi, Selasa (25/4/2017).
Akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah polisi berhasil mencokoknya, Jumat (28/4/2017).
Saat dibekuk anggota resmob Polres Lamongan, HFP saat sedang asyik ngopi di warung sebelah SPBU Sugio.
Pelajar ingusan ini sempat menghilang setelah dilaporkan Santriman, orangtua FT ke Polres Lamongan.
Itu dilakukan, karena tersangka terus menghindar saat keluarga korban memintanya untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada FT.
Bahkan karena tidak ingin ketemu orangtua korban, HFP sengaja sampai harus bolos sekolah hingga beberapa hari.
Namun, seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.
HFP dibekuk saat sedang santai ngopi di warung Jalan Raya Sugio.
Dengan mengenakan celana jeans dan baju warna hijau buram.
Tersangka tak berkutik saat dua anggota resmob menjemputnya di warung yang cukup ramai itu.
Saat Surya mengambil gambarnya, tersangka hanya bisa tertunduk dan belum banyak mamberikan pengakuan.
Ia mengaku, memang telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FT yang diakui sebagai pacar dan kekasihnya, meski pendidikannya kalah dibanding sang pacar.
Namun HFP takut dimintai pertanggujawaban, karena pada dasarnya ia tidak siap untuk menikahi korban.
Tersangka tak tahu harus berbuat apa, setelah tahu bahwa FT hamil akibat berulangkali melakukan hubungan intim dengannya.
“Saya tidak tahu, bingung Pak,” ucapnya.
Sementara janin di perut FT makin besar dan kini usainya 7 bulan.
Dihadapan penyidik, HFP bercerita, setelah dirinya berkenalan dengan FT dan beberakali berkomunikasi lewat HP.
Pada September 2016, keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor menuju lokasi wisata Waduk Gondang, di Kecamatan Sugio yang tak jauh dari rumah dua pelajar ini.
Di tempat inilah, HFP mengakui kali pertama melakukan hubungan layaknya suami istri, tepatnya di dekat pembuangan air.
Keduanya ternyata ketagihan, dan kemudian hubungan layaknya suami istri itu diulang lagi dengan mengambil lokasi yang berbeda, yakni lokasi perkemahan, namun tetap di Waduk Gondang.
Selain itu, tindakan dilarang agama itu juga pernah dilakukan di dua kamar mandi sekolah. Yaitu, di kamar mandi SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2.
“Pokoknya setiap kami kepingin dan ada kesempatan, kami selalu melakukannya. Lebih 10 kali kami melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” katanya.
Puncaknya, FT tidak bisa lagi menutupi kehamilannya akibat perutnya yang terus membesar, Jumat (21/4/2017) terpaksa harus menceritakan apa yang sedang dialami kepada bapaknya.
Mendengar cerita dari sang anak kesayangannya, Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap bijak.
Dia lantas bertandang ke rumah pelaku dan keluarganya untuk minta pertanggungjawaban.
Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku, maupun keluarganya.
Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, Santriman membawa masalah ini ke Polres Lamongan.
Perkaranya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017).
Dari hasil visum, dipastikan kehamilan FT sudah masuk usia 7 bulan.
“Sedang ditangani Unit PPA,” terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Suwarta dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
You must be logged in to post a comment Login