Connect with us

    EKONOMI

    227 Terdaftar Hanya 13 Fintech Mengantongi Ijin, OJK Himbau Masyarakat Berhati-hati

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Proses verifikasi di Kominfo yang cukup lama membuat banyak financial technology (fintech) belum mendapatkan ijin. Dari 227 fintech yang terdaftar, hanya 13 yang sudah mengantongi ijin. “Karena proses verifikasinya membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama platform fintech yang digunakan. Oleh kominfo keputusannya cukup lama sehingga batas waktu 2 tahun yang ditetapkan di ketentuan itu terlewati. Jadi bukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat tapi proses verifikasi di kominfo agak lama,” jelas Rochman Pamungkas, Deputi Direktur Pengawas LJK 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Bali Nusra saat media gathering, Selasa (17/12/2019).

    6bn-ik#12/12/2019

    Dengan banyak ijin fintech yang belum dikeluarkan, pada dasarnya masyarakat bisa memanfaatkannya hanya saja keamanan platform aplikasi yang digunakan masih diverifikasi oleh Kominfo. “Sebenarnya kalau sudah terdaftar itu sudah melalui proses verifikasi perangkat aplikasinya, persyaratan permodalannya. Sebenarnya masalahnya cuma proses verifikasi di  platform aplikasinya yang masih dalam proses. Jadi yang sisanya itu pasti akan dikeluarkan ijinnya, tinggal masalah waktu,” tandasnya.

    Baca juga : Diduga Berkedok Koperasi Bodong, Pusat Gadai di Bali Terancam Ditutup

    Masyarakat yang ingin bertransaksi aman diharapkan memanfaatkan jasa fintech yang sudah berijin, sehingga jika terjadi masalah akan mudah dilacak keberadanya. Di Kominfo sendiri kata Rochman, resources untuk menangani proses verifikasi masih kurang karena harus melihat keamanan platform dari sisi aplikasinya. “Harus dipastikan betul bahwa aplikasi fintech ini aman, jangan sampai nanti jadi sarana untuk mengakses layanan lain yang sifatnya nanti bisa bobol,” pungkasnya.

    1bn-ik#17/12/2019

    Bunga fintech telah diatur maksimal 0,8 persen per hari, sehingga masyarakat diharapkan menggunakan fintech yang telah memiliki ijin serta memahami tidak saja mamfaatnya namun juga risiko. “Ada beberapa kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memang memerlukan proses pembiayaan secara cepat. Saya kira bisa dilayani oleh fintech ini. Tapi masyarakat juga harus sadar bahwa fintech ini bunganya cukup besar, sehingga nanti mereka harus sadar bahwa ketika mereka memutuskan untuk meminjam melalui fintech. Mereka juga harus sadar bahwa  syarat-syarat dan pembayaran bunganya cukup besar,” pungkasnya. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]