EKONOMI
227 Terdaftar Hanya 13 Fintech Mengantongi Ijin, OJK Himbau Masyarakat Berhati-hati
Badung, JARRAKPOS.com – Proses verifikasi di Kominfo yang cukup lama membuat banyak financial technology (fintech) belum mendapatkan ijin. Dari 227 fintech yang terdaftar, hanya 13 yang sudah mengantongi ijin. “Karena proses verifikasinya membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama platform fintech yang digunakan. Oleh kominfo keputusannya cukup lama sehingga batas waktu 2 tahun yang ditetapkan di ketentuan itu terlewati. Jadi bukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat tapi proses verifikasi di kominfo agak lama,” jelas Rochman Pamungkas, Deputi Direktur Pengawas LJK 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Bali Nusra saat media gathering, Selasa (17/12/2019).
Dengan banyak ijin fintech yang belum dikeluarkan, pada dasarnya masyarakat bisa memanfaatkannya hanya saja keamanan platform aplikasi yang digunakan masih diverifikasi oleh Kominfo. “Sebenarnya kalau sudah terdaftar itu sudah melalui proses verifikasi perangkat aplikasinya, persyaratan permodalannya. Sebenarnya masalahnya cuma proses verifikasi di platform aplikasinya yang masih dalam proses. Jadi yang sisanya itu pasti akan dikeluarkan ijinnya, tinggal masalah waktu,” tandasnya.
Baca juga : Diduga Berkedok Koperasi Bodong, Pusat Gadai di Bali Terancam Ditutup
Masyarakat yang ingin bertransaksi aman diharapkan memanfaatkan jasa fintech yang sudah berijin, sehingga jika terjadi masalah akan mudah dilacak keberadanya. Di Kominfo sendiri kata Rochman, resources untuk menangani proses verifikasi masih kurang karena harus melihat keamanan platform dari sisi aplikasinya. “Harus dipastikan betul bahwa aplikasi fintech ini aman, jangan sampai nanti jadi sarana untuk mengakses layanan lain yang sifatnya nanti bisa bobol,” pungkasnya.
Bunga fintech telah diatur maksimal 0,8 persen per hari, sehingga masyarakat diharapkan menggunakan fintech yang telah memiliki ijin serta memahami tidak saja mamfaatnya namun juga risiko. “Ada beberapa kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memang memerlukan proses pembiayaan secara cepat. Saya kira bisa dilayani oleh fintech ini. Tapi masyarakat juga harus sadar bahwa fintech ini bunganya cukup besar, sehingga nanti mereka harus sadar bahwa ketika mereka memutuskan untuk meminjam melalui fintech. Mereka juga harus sadar bahwa syarat-syarat dan pembayaran bunganya cukup besar,” pungkasnya. eja/ama