Connect with us

    DAERAH

    Loka POM Buleleng Sidak Toko Modern, Temukan Makanan Tak Penuhi Ketentuan

    Published

    on


    Buleleng, JARRAKPOS.com – Dalam rangka Natal dan Tahun baru 2020, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Buleleng menggelar sidak terhadap produk-produk pangan di sejumlah supermarket dan toko modern. Hasilnya ditemukan sebanyak lima sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Kelima sarana yang tidak memenuhi ketentuan itu, diantaranya sebelumnya di Carrefour Singaraja ditemukan daging olahan beku yang kedaluwarsa, di Clandys di jalan Dewi Sartika Singaraja ditemukan bahan tambahan pangan (BTP) tanpa izin edar dan izin edar fiktif dan mie instan yang kedaluwarsa, di toko Tirta Dewata ditemukan BTP dan saos tomat kedaluwarsa.

    1bn-ik#28/12/2019

    Kemudian hasil sidak pada Kamis (2/1), di Pepito ditemukan repacking keju, buah zaitun dalam kaleng yang izin edar tidak dicantumkan pada label, dan terakhir di Arta Sedana ditemukan repacking coklat bubuk dengan izin edar fiktif, kentang goreng beku tanpa izin edar, pengelmulsi kue dengan izin edar yang sudah tidak berlaku. Saat dihubungi, Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana mengatakan, terhadap beberapa produk yang ditemukan tidak sesuai ketentuan sudah langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan ditempat. Selain pemusnahan, terhadap beberapa produk yang tanpa ada izin edar atau tidak berlaku dan repacking (palsu) sudah diserahkan ke BPOM Denpasar untuk ditindaklanjuti.

    Baca juga : Pakaian Gado-gado, Seragam Sekolah Gratis Badung Mengecewakan

    “Yang kedaluwarsa telah dimusnahkan ditempat oleh pemilik. Yang tanpa izin atau repacking oleh suplier, diretur ke supplier dan bukti retur diserahkan ke BPOM Denpasar. Nanti BPOM yang akan melakukan tindak lanjut ke pihak suplier melalui BPOM setempat dimana lokasi suplier berada,” ujarnya. Untuk produk yang direpacking sudah langsung diturunkan dari pajangan dan tidak boleh lagi melakukan repacking dan dikembalikan ke suplier. Menurut Ery Bahari, repacking sama dengan proses mengemas kembali, termasuk proses produksi. Sehingga, harus mengikuti prosedur produksi dan izin edar. “Saat repacking, tidak dijamin keamanan produknya karena tidak mengikuti proses cara produksi pangan olahan yang baik,” bebernya. tim/ana/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]