NEWS
Ujian Nasional Dihapus, Dinas Pendidikan Gianyar Ikuti Arahan Menteri Pendidikan
Gianyar, JARRAKPOS.com – Mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pada tahun 2020 hingga 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar mengambil langkah strategis untuk menyiapkan tenaga pendidik memahami arahan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Dibawah komando Kepala Dinas (Kadis), I Wayan Sadra, SH.MH., mulai merapatkan jajarannya di tingakat SD dan SMP menyikapi tiga hal besar yang akan disiapkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di tanah air. Mulai dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga penyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). “Tahun ini tetap berlaku seperti dulu. Jadi kita tidak ada masalah tahun sekarang, karena diintruksikan tahun 2021,” jelas Wayan Sadra, saat ditemui di Gianyar, Selasa (14/1/2020).
Wayan Sadra menegaskan jajaranya menyatakan akan siap mengikuti seluruh arahan atau kebijakan Menteri Pendidikan termasuk rencana pengapusan ujian nasional (UN) menjadi ujian sekolah. Pada saat ini, Selasa (14/1/2020) dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pendidik dan kependidikan di tingkat SMP, selanjutnya pada Kamis (16/1/2020) untuk tingkat SD. “Untuk tahun 2021 mulai sekarang kita membuat ancang-ancang. Dengan merapatkan kepala sekolah SMP dan SD, pengawas sekolah, MKKS diajak bicara untuk menyampaikan seluruh apa yang menjadi kebijakan menteri. Mengenai seperti apa sistem yang akan digunakan, sehingga kita bisa gariskan kepada kepala sekolah,” jelasnya.
Baca juga : Motor Listrik Sangat Murah, Pelajar dan Mahasiswa Cukup Rp1.600 Per Hari
Pertama, terkait penghapusan UN menjadi ujian sekolah yang direncanakan dilaksanakan di tahun 2021, ditegaskan Wayan Sadra pihaknya akan berkomitmen dan konsisten mendukung kebijakan Menteri Nadiem Makarim. Kedua, PPDB sesui Permendikbud yang mengatur mengenai penerimaan siswa, baik melalui sistem zonasi, nilai atau prestasi serta perpindahan orang tua. Khusus untuk sistem zonasi ditegaskannya di Kabupaten Gianyar telah didukung melalui Perbub Gianyar, sehingga tidak akan terjadi permasalah pada proses penerimaan sisiwa baru. Ketiga, mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dulunya dinilai berbelit-belit dan mempersulit guru disederhanakan, sehingga mengedepankan implementasi pembelajaran bagi siswa.
“Ada tiga kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan yaitu Ujian Nasional diubah menjadi asesmen atau ujian sekolah. Terkait PPDB yang dulu untuk sistem zonasinya 80 menjadi 50 persen. Selanjutnya rencana pelaksanaan pembelajaran setiap guru yang sebelumnya sangat bertele-tele hingga bisa lebih dari 10 lempir, sekarang ini dipersingkat menjadi satu lempir. Nanti akan dibuatkan Juknisnya, yang jelas pokoknya adalah judul bidang studi, tujuan, sasaran dan aplikasi dan implementasi seperti apa. Sehingga sekarang guru itu tidak sibuk membuat RPP, namun dia (guru, red) sudah bisa melakukan literasi pembelajaran. Materi pembelajaran tidak berubah cuma sistem guru dalam melakukan interaksi pembelajaran akan berbeda,” terangnya.
Baca juga : Pakaian Gado-gado, Seragam Sekolah Gratis Badung Mengecewakan
Untuk PPDB di Gianyar tetap ditegaskan Wayan Sadra, disaat pendaftaran melalui sistem zonasi melebihi dari ketersediaan kuota tetap dilakukan seleksi melalui nilai UN. Untuk berbicara mutu dipastikan setiap rombongan belajar akan diisi oleh 32 orang siswa. Terkecuali jika harus menerima siswa lebih banyak, maka bisa dikondisikan satu kelas diisi dengan 40 orang siswa. Terkait zonasi juga diterangkan bahwa Perbup Gianyar telah melakukan pengaturan, sehingga pihak sekolah dan komite sekolah mengetahui dengan pasti, dan Dinas Pendidikan hanya menindaklanjuti. “Karena ruangnnya 9×8 meter untuk menampung 40 siswa. Ini kita lakukan agar siswa tidak tercecer karena memungkinkan untuk diterima 40 siswa, didukung fasilitas dan tempat duduk serta luas ruangan. Syukurnya PPDB di Gianyar tidak ada masalah. Konsepnya adalah ketika itu ada aturan di atasnya harus menurunkan peratutan di daerah, sepanjang tidak mengatur kepentingan di daerah,” tandasnya. eja/ama