DAERAH
Imbas Mutasi Besar-besaran Pemprov Bali, Tercium “Bau Amis” Tradisi Pungli
Denpasar, JARRAKPOS.com – Tema Hari Jadi Provinsi Bali tahun 2019, “Kerja Tulus dan Lurus” yang dicanangkan Gubernur Bali, Wayan Koster, ternyata belum bisa berjalan mulus di awal tahun 2020. Hal itu menjadi sorotan miring, sejak bergulirnya mutasi besar-besaran pada 2 Januari 2020 yang juga menyeret puluhan pegawai di lahan basah dimutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Desas-desus akibat mutasi itu, memicu sejumlah PNS yang terkena imbas mutasi membuka tabir salah satu OPD di lingkungan Pemprov Bali yang masih “berbau amis”, karena diduga sejak lama melakukan pungutan liar alias pungli yang dinilai sebagai sebuah tradisi. Desas-desus bau amis tradisi pungli itu pun, akhirnya juga tercium awak media, Selasa (28/1/2020) sore. Setelah ditelusuri, tak satupun di antara mereka berani angkat bicara, sampai akhirnya salah satu sumber di lingkaran OPD tersebut membeberkan informasi dugaan pungli yang terjadi berupa pemotongan insentif yang dilakukan pimpinannya, namun tanpa ada laporan keuangan. Bahkan, insentif yang disunat nilainya juga sangat fantantis.
Sumber yang terus mewanti-wanti meminta namanya tidak disebutkan itu menjelaskan, berani nekat memberikan informasi terkait pungli tersebut, lantaran telah digeser dari OPD yang dimaksud. Diterangkan menurut sumber itu, setiap pegawai sebelumnya setiap tahun sebanyak empat kali menerima insentif atau yang lebih beken dikenal upah pungut. Namun sayangnya, upah pungut di triwulan IV tahun 2019 menjadi insentif terakhir bagi pegawai yang kena mutasi, karena dipindahkan ke OPD lain. Puncak kekesalannya mencuat begitu mengetahui insentif terakhirnya juga dipotong oleh pimpinan lama, kendati sudah berada di tempat kerja OPD yang baru. “Telah terjadi pemotongan insentif terakhir untuk saya, dan itu semestinya menjadi hak saya secara penuh. Padahal Pak Gubernur Koster, kan membawa spirit baru dalam menjalankan roda pemerintahan demi mensejahterakan masyarakat secara skala dan niskala atau lahir dan bathin. Kalau terus begini dibiarkan bisa mencoreng nama Pak Gubernur. Katanya semua harus kerja tulus dan lurus, agar semua memiliki semangat yang sama,” beber sumber itu.
Baca juga: Derita Kerugian Hingga Rp30 Miliar, PT CIPL Bongkar Skandal Karyawan Perusda Bali Malas
Secara aturan dijelaskan sumber itu, semua pegawai di OPD tempatnya bekerja dulu sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan berhak atas insentif atau upah pungut, jika kinerja dinilai sudah diatas target yang ditetapkan. Sumber itu, juga menuturkan pegawai rendahan saja persentase pemotongan upah pungut nilainya sangat tinggi, sehingga bila digabungan dengan pegawai lainnya dipastikan jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah setiap triwulan. “Saya saja dipotong jutaan, kalau digabungkan itu pungli yang dikenakan untuk seluruh pegawai dapat berapa dia? Yang katanya untuk setoran dan biaya operasional,” bebernya berharap kesaksiannya bisa membuka kebenaran dan menghentikan dugaan kasus pungli yang telah berlangsung lama itu. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana menanyakan dimana bau amisnya? Bahkan, pihaknya mengaku sangat berterimakasih jika dikasi info soal pungli untuk segera ditindaklanjuti dengan tegas. “Dimana ada bau amis? ty sangat berterima kasih klu dikasi info dan data yg lengkap, dan segera. Serta pasti di tindaklanjuti. Tolong juga yg ditulis berdasarkan fakta dan data, agar ty bs cepat menindaklanjuti,” jawab Lihadnyana singkat lewat pesan singkat WhatsApp. tim/jmg