Connect with us

    HUKUM

    Tangani Gadai Bermasalah, Pegadaian Denpasar Gandeng Kejari Denpasar

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar tandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Denpasar untuk Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di The Gade Coffee & Gold, Jalan Thamrin, Denpasar, Selasa (28/1/2020). Kerjasama sama ini, ditandatangani oleh Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar.

    1bl-ik#15/1/2020

    Nuril Islamiah mengungkapkan, MoU dengan Kejari Denpasar untuk menggandeng pengacara negara ini, karena sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis. Kejari Denpasar diharapkan nantinya memberikan konsultasi hukum bagi Pegadaian. Misalnya dalam penanganan kredit atau gadai bermasalah. “Pinjam meminjam ada potensi masalah perdata. Karenanya kami kerjasama dengan Kejari Denpasar sebagai pengacara negara agar memberikan konsultasi hukum dan bantuan penangan persoalan pinjaman macet. Namun kami tidak berharap ada kasus seperti itu,” ungkap Nuril Islamiah.

    Baca juga:

    https://jarrakpos.com/25/01/2020/pt-pegadaian-denpasar-rayakan-natal-bersama-dukung-realisasi-target-rp6-triliun-di-tahun-2020/

    Selain dari aspek hukum, MoU dengan Kejari Denpasar diharapkan juga sebagai bagian upaya perluasan pasar dan nasabah dari Pegadaian. Termasuk Pegadaian bisa memberikan edukasi dan literasi ke pegawai kejaksaan maupun keluarganya untuk lebih mengenal berbagai produk atau layanan Pegadaian. “Jadi tidak hanya bicara hukum tapi juga bicara bisnis. Kita dengan Kejaksaan bisa bersinergi dalam konsultasi hukum maupun aspek bisnis, menyebarkan informasi tentang Pegadaian,” imbuh Nuril Islamiah.

    Advertisement

    6bl-ik#17/1/2020

    MoU ini juga sebagai kelanjutan membangun hubungan baik dan sinergi kedua instansi yang sebelumnya sudah dibangun pusat sehingga bisa berlanjut di daerah-daerah. Pegadaian Kanwil VII Denpasar selama ini dikenal punya NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah/macet yang sangat kecil bahkan paling kecil dibandingkan Pegadaian lainnya se-Indonesia. “Di tahun 2019, NPL Pegadaian se-Indonesia hanya 1,75 persen, jauh di bawah NPL perbankan. Untuk Pegadaian Denpasar NPL hanya 0,97 persen dari all produk dan ini terendah se-Indonesia,” pungkas Nuril Islamiah.

    Baca juga:

    https://jarrakpos.com/17/01/2020/target-pertumbuhan-di-atas-20-persen-pegadaian-gandeng-34-mitra-di-bali/

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar menyambut baik MoU dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar. Pihaknya pun berharap kerjasama ini bisa dilaksanakan lebih luas misalnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar. “Semoga seperti motonya ‘Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’. Sekarang lagi ramai BUMN bermasalah dan semoga Pegadaian tidak sampai ada masalah,” kata Luhur Istighfar.

    1bn-ik#28/12/2019

    Ditambahkan dengan MoU ini, ketika Pegadaian digugat atau sebagai tergugat secara perdata, Pegadaian bisa meminta bantuan hukum kepada Kejari Denpasar. “Kami juga bisa berikan legal opinion, konsultasi hukum dan pendampingan serta pelayanan hukum kepada Pegadaian,” imbuh Luhur Istighfar. Bahkan diakui dengan banyaknya produk Pegadaian yang menarik salah satunya tabungan emas yang bisa diakses oleh pegawai kejaksaan dan keluarganya. “Jadi selain dalam konteks hukum, kami juga bisa terbantu dengan layanan dan produk Pegadaian,” pungkas Luhur Istighfar. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement