POLITIK
Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, AWK Tak Pernah Gentar
Denpasar, JARRAKPOS.com – Senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) menanggapi dengan enteng setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Kamis, (13/2/2020) siang oleh I Nengah Yasa Adi Susanto, krama Banjar Adat Dharmalaksana yang diajak berseteru saat rapat dengar pendapat di Wantilan Desa Adat Bugbug. Tanggapan AWK bahkan biasa saja, karena itu dianggap sebagai resiko seorang pejabat. “Kita tidak pernah gentar ya. Terkait laporan ke BK itu kan dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Saya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug, dan beliau tidak mempermasalahkan kehadiran saya, karena saya hadir karena undangan warga Bugbug juga (surat terlampir). Jadi sesuai UU MD3/2018 seorang senator wajib hadir saat diundang, kita netral, apalagi diundang dengan surat resmi,” beber AWK saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Selain itu menurut AWK saat rapat itu, juga ada Bupati Karangasem, Kerta Desa, anggota DPRD, Polri. Bukti rekaman rapat selama 2 jam ada di youtube AWK. Bahkan AWK berdalih melindungi desa adat dengan menyarankan agar masalah yang ada di desa adat jangan dibawa ke ranah hukum, karena di Perda Adat ada Kerta Desa. “Sebaiknya masalah di desa diselesaikan di desa dulu. tidak elok sesama orang Bali harus melapor. Jadi saya biasa saja menanggapi hal ini, malah kalau tidak terbukti ya mereka bisa malu sendiri,” tandasnya. Di Pemilu 2014 dan 2019 di Desa Bugbug juga diklaim jadi basis AWK dan merasa yakin rakyat Bugbug sangat baik kepada AWK. “Buktinya Bendesa adat dan prajuru malah senang AWK turun,” kilahnya. Diketahui sebelumnya, kedatangan Anggota DPD RI, Arya Wedakarna alias AWK yang dituding membuat rusuh ke Desa Adat Bugbug, Karangasem, 30 Januari 2020 berbuntut panjang.
Baca juga: Senator Asal Bali Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Senator asal Bali itu dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Kamis, (13/2/2020) siang oleh I Nengah Yasa Adi Susanto, krama Banjar Adat Dharmalaksana yang diajak berseteru oleh AWK saat rapat dengar pendapat di Wantilan Desa Adat Bugbug. Jero Ong, demikian putra dari Jero Kaleran Desa Bugbug, Karangasem ini biasa dipanggil menegaskan bahwa pihaknya melaporkan AWK ke BK DPD RI agar ke depannya anggota DPD ini lebih berhati-hati, lebih sopan, dan beretika dalam menyampaikan pandangan atau pendapat di muka umum, bukan justru memprovokasi masyarakat. Jero Ong menyebut dasar hukum pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib. Pada Paragraf 3 Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 314 ayat (1) yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan atau Badan Kehormatan. tim/ama