Connect with us

    HUKUM

    Merasa Laporan Ditolak dan Diperas Rp200 Juta, Orang Tua Yoga Mengadu ke LSM JARRAK

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Duel dua oknum mahasiswa di areal Jogging Track Kertalangu, Denpasar Timur, Denpasar, sekitar Juni 2019 yang melibatkan Pranayoga Yudara alias Yoga (19) dengan pelapor Dirga Digraha alias Dirga makin berbuntut panjang, dan berproses di Pengadilan Negeri Denpaasar. Kasus yang awal mulanya dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Denpasar Timur itu, terkesan tebang pilih. Bahkan juga ada oknum meminta bayaran uang perdamaian hingga Rp200 juta kepada Orang Tua Yoga, Oka Suanda Yudara sebagai syarat pencabutan laporan. Hal tersebut dibongkar langsung oleh Oka Suanda saat mengadukan kasusnya kepada Ketua BPW LSM JARRAK Bali, I Made Ray Sukarya, Kamis, (13/2/2020) malam. Kedatangan Oka Suanda bersama istri dan keluarganya itu, sekaligus meminta bantuan untuk menyelesaikan kasus perkelahian yang melibatkan anaknya. Sebab selama ini, pihaknya sudah dirugikan oleh perlakuan oknum aparat dan merasa diperas oleh pihak lain yang meminta uang tebusan Rp200 juta dengan alasan syarat pencabutan laporan.

    1Bl-Ik#16/2/2020

    Dalam pertemuan itu, Oka Suanda menuturkan kronologis awal terjadi perkelahian dimana Yoga yang ditemani saksi Ni Putu Rias PA awalnya adu mulut dengan Dirga saat keduanya berpapasan di area joging treck Desa Wisata Kertalangu, sekira pada pukul 17.00 Wita tepatnya pada 17 Juni 2019, hingga terjadilnya perkelahian yang cukup singkat, tetapi usai berkelahi Yoga dan Dirga bertemu kembali di Parkiran Kertalangu dan keduanya bersepakat damai. Tetapi selang beberapa menit ternyata Dirga menunggu ibunya datang dengan Anggota Buser. “Namanya anak kecil kalau sudah didatangi Buser pasti panik, padahal kasus tersebut sudah sepakat damai. Tetapi ketika Buser datang anak saya sudah dibilang penganiaya artinya pihak kepolisian yang datang sudah menyimpulkan sebagai penganiaya. Karena anak saya takut akhirnya ia meminta saya untuk datang ke Kertalangu,” jelasnya seraya melanjutkan, ketika bertemu dengan Ibunya itu, Dirga mengharapkan tidak melanjutkan ke jalur hukum, cukup diiselesaikan secara kekeluargaan saja.

    Baca juga:

    https://jarrakpos.com/02/02/2019/proyek-wantikan-pura-puserin-jagat-disinyalir-berbau-amis-lsm-jarrak-sorot-kinerja-pu-gianyar/

    Tetapi dikatakan, orang tua Dirga tetap bersikukuh untuk menempuh jalur hukum, sehingga akhirnya pihaknya bersama orang tua Dirga mendatangi Polsek Dentim dengan orang tua Dirga terlebih dahulu sampai ke Polsek. Ketika dirinya sampai di Polsek, pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. “Ketika saya ingin melakukan klarifikasi di Polsek, tidak diperkenakan oleh petugas, dan hanya menjelaskan, bahwa yang dilakukan anaknya adalah penganiyaan pasalnya pun cukup berat dan ancaman hukumnya cukup lama. Dan saya waktu itu hanya sampai parkiran saja dan tidak diperkenakan masuk dan dibilang tidak bisa melapor di Polsek,” paparnya. Karena dirinya merasa di tolak laporannya oleh Polsek Dentim, akhirnya Oka Suanda memutuskan untuk menuju Polresta Denpasar untuk melapor dan diterima oleh bagian SPKT. Selanjutnya berselang 2 hari, pihaknya bersama keluarga terdekat mendatangi kediaman Dirga. Akhirnya dirinya bertemu dengan ayahnya Dirga bersama Dirga sendiri. Dan bapaknya Dirga pun menyadari kalau hal tersebut hanya persoalan anak-anak saja, tetapi ketika ibunya Dirga datang tetap menolak perdamaian dan kasusnya pun harus berlanjut.

    Advertisement

    1Bl-Bn#17/2/2020

    Dilanjutkan Oka Suanda, dirinya menerima surat panggilan dari Polsek Dentim yang isinya Yoga dimintai keterangan sebagai tersangka pada panggilan pertama. Akhirnnya pihaknya pun memenuhi panggilan tersebut sesampai di Polsek Dentim langsung diperiksa dan lansung ditahan. “Ketika anak tiyang mau ditahan saya menjelaskan bahwa anak tiyang masih bersekolah, dan tiyang meminta tolong kepada petugas untuk bisa diberikan bersekolah dan yang kedua saya meminta agar bisa permasalahan untuk tidak lanjut lagi. Dan dijawab oleh petugas, kalau ingin kasus ini tidak lanjut dan anak bapak tidak ingin di tahan ada biayanya pak, sebagai syarat untuk membuat surat penangguhan penahanan penyelesaian perkara,” ucap Oka Suanda. Saat diminta uang bayaran itu, Oka Suanda pun menanyakan berapa yang harus di bayar? Dan dijawablah biayanya menghabiskan Rp35 juta. Namun karena waktu yang singkat mencari uang Rp35 juta, maka pihaknya hanya bisa memberikan Rp10 juta saja dan uang tersebut pun dibawa keluar oleh petugas waktu itu dan langsung masuk ke ruang Kanit hanya sekitar 2 menit saja.

    Baca juga:

    https://jarrakpos.com/07/01/2020/mobil-diduga-dicuri-oknum-ormas-pelapor-frustasi-terhadap-kinerja-polsek-denbar//

    “Setelah sudah memberikan uang Rp10 juta akhirnya kami bersama anak saya pulang, nah besoknya kami juga melapor ke Polresta Denpasar sembari menanyakan tentang perkembangan laporannya. Pada waktu itu, bertemu dengan Kasat Reskrim Wayan Arta yang mengatakan bahwa berkas yang pernah dilaporkannya sudah dilimpahkan ke Polsek Dentim,” katanya. Usai bertemu dengan Kasat Reskrim saat jalan pulang, pihaknya bertemu dengan Kapolresta dan berkata bahwa kasus perkelahian tersebut pasti akan ditangani berimbang. Setelah itu pihaknya langsung pulang dan esoknya datang surat lagi yang isinya laporan pihaknya sudah ditangani oleh Polsek Dentim dan sudah ada pemanggilan saksi terlapor yaitu Dirga. “Kalau anak saya pertama kali di panggil langsung tersangka nah disitulah sudah terlihat perbedaannya, artinya mulai dari sana ternyata berlanjut diperiksa,” ungkapnya. Menerima pengaduan sekaligus laporan kasus itu, Made Sukarya mempertanyakan kepada orang tua Yoga berapa hari anaknya di tahan? Dijawab sudah 31 hari mendekam di Kerobokan dari Selasa (14/1/2020), sehingga orang tua Yoga merasa kasus ini tidak berimbang.

    1bl-ik#17/2/2020

    “Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, dimana pada tanggal 14 Januari 2020 tersebut berkas tersebut isinya pelimpahan berkas dan barang bukti dan Yoga langsung ditahan. Selain itu juga kasus ini pernah dibawa menjadi Tipiring tetapi kasusnya ditolak, karena dilihat ada dua perkara anehnya yang 1 biasa dan yang 1 lagi Tipiring sehingga hakim menyarankan untuk dikembalikan ke pasal 351 dan sidangnya sidang umum,” ucap Oka Suanda seraya menambahkan, hingga sekarang kasus ini sudah menjadi P21, tetapi Dirga belum juga ditahan, sedangkan anaknya sekarang tetap ditahan. “Jelas ini sangat tidak adil bagi anak saya sudah 3 kali sidang, sedangkan Dirga baru P21 dan saya juga dimintai uang Rp200 juta melalui kakak ipar tiyang,” sebutnya. Sebelumnya diketahui, Tim Kuasa Hukum Pranayoga Yudara alias Yoga (19 th) menilai Jaksa Peggy E. Bawengan,SH terlalu bernafsu untuk menahan dan mempidanakan terdakwa tanpa melihat fakta-fakta dalam kejadian serta alasan terjadinya peristiwa hukum sebenarnya. Sebab yang terjadi adalah perkelahian satu lawan satu seperti yang dimaksud dalam pasal 184 KUHP bukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP.

    Baca juga:

    Advertisement

    https://jarrakpos.com/15/12/2019/bidik-jebolnya-ornamen-dinding-pasar-badung-kejari-denpasar-segera-turun/

    “Menggunakan pasal 351 KUHP dalam peristiwa ini sangatlah tidak tepat karena penganiayaan tidak pernah terjadi,” ungkap Kuasa Hukum I Putu Pastika Adnyana,SH dalam sidang pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas I Denpasar yang diketuai Wayan Kimiarsa,SH,MH, Senin (3/2/2020) siang. Dikatakan Pastika, sejatinya tindak penganiayaan haruslah dilakukan dengan sengaja. Sedangkan fakta-fakta kejadian tersebut menunjuk adanya unsur-unsur perbuatan perkelahian ringan antara terdakwa dan pelapor (Dirga Digraha) di area Jogging Track Kertalangu, Denpasar, Juni 2019. Bahwa semua perbuatan terdakwa di dalam hal ini semata-mata dimaksudkan untuk melindungi diri dari pemukulan yang diawali oleh pelapor,” terang Putu Pastika. Merujuk pada pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

    1bl-ik#8/2/2020

    Sidang yang begitu ramai disaksikan oleh ratusan pendukung Prana Yoga yang terdiri dari keluarga dan teman-temannya ini yang membentangkan aspirasinya dalam sebuah spanduk besar yang isinya memprotes ketimpangan terhadap proses hukum terhadap mahasiswa ini hingga harus meringkuk di penjara. tim/tra/ama/jmg

    Continue Reading
    Advertisement