Connect with us

    HUKUM

    Usaha Galian di Angantiga Dikeluhkan, Kasatpol PP Bali: Jika Ditemukan Pelanggaran Izin Bisa Dicabut

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Tiga buah usaha pertambangan tanah galian di Banjar Angantaka, Desa Petang, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung dilaporkan ke polisi oleh warga karena dikeluhkan membuat debu dan merusak jalan. Bahkan, usaha galian ini kabarnya sempat dihentikan sementara oleh aparat. Laporan ini juga sampai ke meja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali sebagai garda terdepan pengawal peraturan dan perizinan daerah.

    3bl-ik#4/2/2020

    Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH.,MSi., ditemui dikantornya, Selasa (10/3/2020) mengaku akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Diketahui pada lokasi galian yang dimaksud pihaknya setahun lalu sempat menghentikan aktivitas penambangan, karena pengusaha bersangkutan izinnya mati. Setelah dilakukan pembinaan pengusaha tersebut mengurus perpanjangan izin termasuk melakukan permohonan izin baru.

    “Masyarakat berhak melaporkan apa yang jadi keberatan mereka. Kita akan lakukan cek lapangan memastikan apa itu terjadi. Sebelumnya pernah kita setop karena izinnya mati, dan kita lakukan pembinaan, sehingga izinnya diperpanjang dan satu lagi saya dengar sudah keluar izin baru,” ujar Dewa Dharmadi.

    1bn-ik#28/12/2019

    Adanya dugaan masyarakat bahwa lokasi penambangan dilakukan tidak sesuai titik koordinat sesuai izin yang keluar, pihaknya juga mengaku akan segera berkordimasi dengan instansi terkait agar bisa melakukan pengecekan lapangan bersama. Bila nanti ditemukan pelanggaran lokasi penambangan, maka akan menjadi rekomendasi bagi Dinas Perizinan untuk menyikapi yang bisa berbuntut pada pencabutan izin usaha.

    “Kita akan pastikan dulu cek lapangan dulu dalam waktu dekat kita lakukan peninjauan lapangan. Memastikan itu harus di cek kembali melibatkan bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja agar bisa di cek dengan alat khusus. Kalau tidak sesuai ketentuan izin, diluar titik kordinatnya itu kan sudah sebuah pelanggaran,” ungkap birokrat asal Nusa Penida ini.

    1bl-ik#8/3/2020

    Dewa Dharmadi juga berharap keluhan seperti ini semestinya tidak perlu terjadi kalau pengusaha memiliki tanggung jawab sosial dengan lingkungan. Masyarakat sekitar khususnya penyanding semestinya mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang ada. Namun bila nanti terbukti pengusaha penambangan tanah melanggar aturan maka Satpol PP berhak mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]