Connect with us

    NEWS

    Gubernur Koster Putuskan Gelar Festival Ogoh-Ogoh

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para Yowana di Desa Adat se-Bali dalam membuat Ogoh-ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942, Gubernur Bali memutuskan akan mengadakan festival pada Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali mendatang. Karya yang akan berkesempatan ikut dalam festival dipastikan merupakan kreasi ogoh-ogoh yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa sterofoam. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

    1bl-ik#20/3/2020

    Kegiatan ini untuk mengobati kekecewaan pata yowana dan krama Bali karena kondisi saat ini dilarang karena tidak memungkinkan dilakukan kegiatan mengarak ogoh-ohoh serangkaian hari raya suci Nyepi karena dampak wabah pandemi Covid-19. Atas kondisi ini Gubernur Bali sangat memahami kondisi yang dihadapi, sehingga menggelar festival atau parade ogoh-ogoh dalam ra gkaian HUT ke-62 Privinsi Bali mendatang.

    “Namun Kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan Pemerintah demi penyelamatan umat manusia. Setelah mendengar masukan dan diskusi dengan bupati/walikota ee-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan gestival/parade ogoh-ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali,” tulis Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dalam Press rilisnya, Senin (23/3/2020).

    1lb-ik#12/3/2020

    Format penyelenggaraan akan diawali penilaian oleh Tim Penilai kabupaten/kota ke masing-masing desa adat pada bulan Agustus sesuai kriteria penilaian. Tahap pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan secara serentak di semua desa adat se-Bali pada hari Sabtu (Saniscara Umanis, Tolu), tanggal 8 Agustus 2020, pukul 16.00 Wita – selesai. Pengarakan harus diiringi dengan Gamelan Bali dan pengarak ogoh-ogoh hatus memakai busana adat Bali serta tertib.

    Penetapan juara akan dilakukan oleh Tim Penilai kabupaten/kota, dimana juara I di masing-masing kabupaten/kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali. Juara II dan Juara III di masing-masing kabupaten/kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh bupati/walikota. Juara I akan mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp50 juta, juara II Rp35 Juara III Rp25 juta. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]