Connect with us

    NEWS

    Tak Semua Dikarantina, Ini Protokol yang Diterapkan bagi Pekerja Migran

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi terkait kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali dari berbagai negara tempat mereka bekerja. Kendati demimian karantina tidak diberlakukan bagi semua PMI.

    3bl-ik#4/2/2020

    “Karantina selama 14 hari tidak diberlakukan bagi semua PMI, namun hanya bagi mereka yang berasal dari atau sempat singgah di negata terinfeksi Covid-19 serta tidak membawa sertifikat kesehatan atau health certificate. Bagi mereka yang meskipun telah menunjukkan health certificate tetapi berdasarkan wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP dinyatakan perlu karantina,” ujar Dewa Indra di Denpasar, Senin (23/3/2020).

    Diterangkan, protokol terhadap PMI asal Bali diterapkan mulai dari kedatangan mereka di Bandara Ngurah Rai, diawali pemisahan atau identifikasi penumpang. Langkah berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan berupa health certificate dari negara dimana PMI itu diberangkatkan. Setelah melalui proses identifikasi khusus bagi PMI yang berasal dari atau sempat singgah di negara terjangkit, tidak memperlihatkan health certificate, maka mereka harus mengikuti prosedur karantina yang telah disiapkan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Bali.

    1th-ik#5/2/2020

    Demikian juga bagi PMI yang berasal dari negara-negara yang tidak terjangkit tetapi tidak membawa health certificate maka akan di karantina. Bagi PMI yang tidak berasal dari negara terjangkit dan telah membawa health certificate tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan lainnya dipandang perlu oleh KKP untuk karantina, maka PMI ini juga akan di karantina. Bagi PMI dari negara manapun berasal, apabila saat diperiksa petugas KKP menunjukkan gejala-gejala yang erat kaitannya dengan gejala Covid-19 maka langsung dibawa ke RS rujukan.

    Selama proses karantina 14 hari, Satgas mengupayakan pelaksanaan Rapid Test Cobid-19, bila nanti dinyatakan negatif dan kondisinya dalam keadaan sehat maka mereka dipersilahkan pulang. Penjelasan dari Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan adanya PMI yang dianggap lolos atau luput dari pemeriksaan.

    Terkait dengan karantina yang diberlakukan bagi sebagian PMI, Dewa Indra mohon pengertian agar mereka mengikuti seluruh prosedur yang diberlakukan dengan tertib dan disiplin. Selain itu, dukungan serta keikhlasan orang tua dan pihak keluarga juga sangat dibutuhkan. Sebab dengan mengikuti proses karantina dengan disiplin, berarti mereka juga telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.

    Advertisement

    “Pemerintah kabupaten/kota diminta pula untuk mengefektifkan keberadaan Posko Covid-19 yang telah dibentuk hingga desa untuk melakukan pengawasan terhadap mereka yang baru saja pulang dari luar negeri agar benar-benar melakukan isolasi diri sendiri secara tetib dan disiplin. Petugas posko diminta aktif memantau dan mengedukasi agar mereka yang diwajibkan mengisolasi diri benar-benar disiplin. eja/mas/mas

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]