OLAHRAGA
Jero Dindin Gagahi Cucunya Yang Masih SMP Hingga Hamil
BANGLI– I Made Nadiana alias Jero Dindin, seorang kakek berumur 59 tahun ini tega merenggut keperawanan cucunya Ni Luh RR (14) yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP..
Bahkan, korban kini tengah hamil.
Aksi bejat itu dilakukan sang kakek dengan alasan untuk menghilangkan ilmu penyembuhan yang dimilikinya.
Ditemui di ruang Satreskrim Polres Bangli pada hari Minggu (7/5/2017), Jero Dindin terlihat santai ketika diwawancara sejumlah wartawan.
Raut wajahnya tidak menampakkan penyesalan sama sekali.
Menurut pengakuannya, hubungan suami-istri tersebut dilakukan atas dasar sama-sama suka.
Bahkan, tanpa malu Jero Dindin mengatakan telah menggauli sebanyak 3 kali cucu yang dirawatnya sejak kecil tersebut.
“Saya sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali, dan ketika mengajak dia (korban, red) ‘gituan’, tidak ada ancaman, rayuan, ataupun janji-janji, kami melakukan atas dasar sama-sama mau,” ucap dia.
Lebih lanjut, Jero Dindin menuturkan tujuan awal dia melakukan hubungan layaknya suami-istri itu lantaran dia bosan menjadi dukun (balian) penyembuh penyakit, dan ingin menjadi orang biasa.
Dikatakan dia, cara agar ilmu baliannya luntur adalah dengan melakukan hubungan layaknya suami-istri di luar nikah.
“Salah satu cara biar ilmu itu luntur adalah dengan melakukan hubungan di luar nikah, dan saya memilih cucu saya,” ucapnya.
Ditanya alasan mengapa dia memilih cucunya, Jero Dindin mengatakan karena tidak ada pilihan lain.
Sementara alasan pemilihan cucunya, dikatakan dia, karena tidak mungkin ada wanita yang menyukainya selain cucunya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deni Septiawan, pelaku dan korban tinggal serumah.
Jero Dindin telah merawat korban sejak berumur 18 bulan saat kedua orangtuanya cerai.
Sementara ayahnya bekerja di Denpasar.
Bermulanya kejadian itu, saat ayah korban pulang ke rumah di Desa Undisan untuk bertemu dengan anaknya.
Curiga melihat kondisi fisik anaknya yang berubah, terlebih di bagian payudara yang membesar, sang ayah kemudian menanyakan anaknya.
“Adi gede nyonyone yan care nak beling? (mengapa payudaramu membesar seperti orang hamil?), namun korban hanya menjawab ‘ade-ade gen bapak ne’ (ada-ada saja bapak ini),” ucap Deni menirukan pengakuan ayah korban.
Sang ayah tidak langsung mempercayainya, akhirnya dibelikanlah alat tes kehamilan dan hasilnya positif.
Tidak percaya dengan alat tes kehamilan itu, keesokan harinya korban dibawa ke RSU Bangli untuk diperiksa lagi, dan benar hasilnya positif.
“Ketika ditanya, korban tidak mengaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku untuk dilakukan penyelidikan,” jelas Deni.
Lanjut Deni, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (6/5/2017) dilakukan penangkapan terhadap kakek korban.
Karena dicurigai bahwa kakek korban yang melakukan aksi bejat itu.
Sebab, dalam satu rumah hanya ditempati oleh pelaku dan korban.
Dan ketika diinterogasi, Jero Dindin mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu mulai dari bulan Januari hingga Septermber 2016.
Berdasarkan kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 th 2014 ttg perubahan UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
You must be logged in to post a comment Login