EKONOMI
Kebijakan Stimulus Jokowi Hanya Angin Surga, Driver dan Ojek Online Tetap Bayar Cicilan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Pernyataan dan instruksi Presiden Joko Widodo terkait stimulus dan relaksasi pada sektor kredit perbankkan, lembaga keuangan non bank atau pun finance, pada 24 Maret 2020 yang menjadi terdampak atas Kejadian Luar Biasa Corona Virus nampaknya hanya angin surga. Padahal, sektor perbankkan, lembaga keuangan non bank ataupun finance tersebut diwajibkan untuk memberikan relaksasi ataupun reschedule ulang kepada konsumen-konsumen yang memang terdampak oleh kejadian KLB Corona Virus ini, khususnya kepada masyarakat yang berprofesi sebagai ojek atau taksi online dan juga nelayan. Akan tetapi, angin surga yang diberikan oleh pemerintah ini, tampaknya berbanding terbalik dengan keadaan yang sesungguhnya di masyarakat.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keungan atau OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Diseas 2019. Seperti dipertegas, Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport yang beralamat di Jl. Cempaka Biru Selatan I No.10x Denpasar, Telp 0361-9094919), Aryanto menjelaskan, bahwa perusahaannya yang mengayomi lebih dari seribu driver tersebut telah memberikan surat pengantar atau rekomendasi kepada para driver untuk diserahkan ke finance masing-masing. Surat itu menerangkan bahwa driver berprofesi sebagai driver online yang terdampak atas Kejadian Luar Biasa wabah Corona Virus yang ditembuskan ke OJK, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kapolres Denpasar, Dinas Perhubungan prov. Bali, serta Law Firm Togar Situmorang, SH, MH, MAP.
“Banyak driver kami mengeluhkan, bahwa finance-finance tersebut berdalih belum mendapatkan instruksi apapun dari pusat terkait keadaan ini. Dan tetap mewajibkan para driver kami untuk membayar cicilan motor atau mobilnya,” ucap Aryanto yang juga selaku Ketua PAS (Perkumpulan Armada Sewa) DPD Bali, seraya menyatakan, untuk memastikan driver dan keluarganya bisa makan hari ini dan besok saja sangat susah dengan kondisi saat ini di tengah bencana Corona ini, apalagi harus dikejar-kejar cicilan oleh finance. “Untuk itu, bilamana driver online yang bernaung di Jayamahe merasa membutuhkan bantuan hukum terkait masalah kredit motor atau mobilnya di finance telah bekerjasama dengan Panglima Hukum Togar Situmorang yang sedari awal ada transport online di Bali juga konsisten memberikan bantuan hukum kepada para driver online secara gratis ataupun cuma-cuma ini,” tegas Aryanto.
Sementara itu, Pengacara Kondang Togar Situmorang, SH.MH.MAP sebagai Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) juga sangat merasakan dampak dari wabah virus corona atau covid-19. Dimana dampak dari wabah virus ini sangat menggangu perekonomian global dan mengganggu salah satu sektor penting yaitu pariwisata. Seperti yang diketahui, sektor pariwisata itu merupakan sumber pendapatan terbesar dari Pulau Bali. “Mengingat Bali adalah salah satu destinasi terbaik di dunia, ini akan sangat berpengaruh. Dan apabila sektor pariwisata di Bali ini mengalami penurunan wisatawan akan sangat berpengaruh pada kehidupan para driver taxi online di Bali,” kata Togar yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Mengingat kesulitan tersebut, advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini, mendorong adanya peraturan pelaksana yang benar-benar tegas dan bisa diimplementasikan agar keputusan atau instruksi presiden lebih mengikat kepada perbankan, lembaga keuangan non bank dan juga finance ini. Sebab kalau hanya berdasarkan surat keputusan dari OJK yang tetap mengembalikan lagi kebijakan restrukturisasi, relaksasi ataupun penjadwalan ulang cicilan kepada kebijakan masing-masing bank, dirasa sama dengan sekedar wacana saja. “Oleh sebab itu pemerintah harus benar-benar serius dalam menangani permasalahan ini, supaya masyarakat kecil tidak susah dan sengsara,” tutup Togar Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. tim/ama