Connect with us

    INTERNASIONAL

    Mulai Hari Ini Semua Perjalanan Masuk dan ke Luar Bali Ditunda

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk menanggulangi makin merebaknya wabah Covid-19 di Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan surat himbau untuk masyarakat Bali. Keluarnya himbauan tersebut berdasarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo melalui pidatonya pada 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

    1bl-bn#24/3/2020

    Gubernur Koster melanjutkan, dasar himbauan tersebut juga berdasarkan dari maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pasalnya, data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah yang terus meningkat harus diwaspadai dan diantisipasi, agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.

    Selain itu, Gubernur Koster mengatakan, pihaknya membuat tujuh himbauan bersama Wagub, Sekda, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi, Ketua Parisadha Provinsi Bali, Ka Polda Bali, dan Pangdam IX Udayana serta Ketua DPRD Bali yang dikeluarkan pada Jumat (27/3/2020). Adapun tujuh himbauannya sebagai berikut, pertama agar masyarakat tidak berkumpul, mengurangi interaksi, perkumpulan massa dan menjaga jarak sosial dengan mengurangi aktivitas diluar rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Kedua, meniadakan kegiatan adat dan agama yang mengumpulkan massa.

    1bl-ik#20/3/2020

    Ketiga, Pemprov Bali saat ini sedang sangat serius dan fokus melaksanakan upaya pencegahan Covid-19 di Bali, guna mempercepat pemulihan kondisi Bali. Keempat, sehubungan perihal di atas besama ini dihimbau kepada masyarakat untuk mengurangi atau menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan mendesak atau warga negara asing yang ingin kembali ke negaranya. Kelima, himbauan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan daerah.

    Keenam, kepada penyelenggara pintu masuk pulau Bali (bandara, pelabuhan penyebrangan, dan pelabuhan laut) agar meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan penumpang sesuai protokol pintu masuk dan protokol kesehatan Covid-19. Dan yang ketujuh, himbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. “Himbauan ini saya bahas bersama Wagub, Sekda, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi, Ketua Parisadba Provinsi Bali, Ka Polda Bali, dan Pangdam IX Udayana serta Ketua DPRD Bali,” jelasnya. tra/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]