Connect with us

    EKONOMI

    Kadishub Bali Tak Bernyali Menindak Angkutan Tak Berijin

    Published

    on

    DENPASAR, JARRAK POS – Dinas perhubungan diminta tegas untuk memanggil aplikator-aplikator angkutan online yang ada di Bali untuk memastikan Permenhub 108 dijalankan dengan baik. Tuntutan ini mencuat karena disinyalir aplikator masih saja menerima pendaftara kendaraan-kendaraan yang tidak berizin untuk beroperasi sebagai angkutan online tanpa melakukan kerjasama dengan penyelenggara angkutan.

    “Kalau memang benar Dinas Perhubungan menertibkan aturan, seharusnya mereka memanggil seluruh aplikator agar menyerahkan semua daftar-daftar kendaraan yang bergabung di Greb, Uber dan Go Car. Data inilah yang tidak dimiliki Dinas, apalagi aplikator masih leluasa menerima pendaftaran kendaraan-kendaraan tidak berijin dan beberapa kendaraan plat luar Bali,” kecam Ketua PTOB Wayan Suata di Denpasar, Kamis (8/3/2018).

    Seharusnya Dinas Perhubunga memanggil semua aplikator dan meminta mereka mematikan layanan aplikasi bagi semua kendaraan yang tidak berizin. Aplikator harus dimintai menyerahkan data-data yang jelas berapa kendaraan yang dioprasikan oleh masing-masing aplikator. Dengan kondisi ini Dinas Perhubungan juga dinilai dan dipastikan tidak memiliki data yang akurat terkait berapa jumlah kendaraan yang bergabung langsung pada Aplikator (kendaraan yang direkrut langsung aplikator, red).

    “Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Dinas Perhubungan tidak mempunyai data yang falid atau akurat terhadap kendaraan-kendaraan yang bernaung atau bergabung di bawah masing-masing aplikator. Kedua pemerintah harus menegaskan baik Dinas Perhubungan dan Kominfo dan duduk bareng dengan aplikator, minta kejelasan daftar kendaraan yang terdaftar di Uber, Grab dan Go Car harus jelas. Sehingga Dinas tau mana angkutan yang tidak memiliki izin,” tegasnya

    Advertisement

    Kadishub Bali tak bernyali menindak angkutan tak berijin juga dipastikan karena mereka tidak memegang data kendaraan yang direkrut para aplikator. Seharusnya Dinas Perhubungan dan Instansi terkait terus mengintensifkan penertiban. “Jangan razia hanget-hanget tai ayam, sekarang razia sebulan kemudian baru razia kan rugi. Bila perlu intensifkan razia di objek-objek pariwisata, contoh jalan masuk Tanah Lot agar tidak berkelit karena masuk satu arah menuju gerbang pintu masuk. Di Uluwatu juga tidak bisa berkelit cari jalan tikus, begitu semestinya penertiban aturan dilakukan pemerintah. Kalau tidak seolah-olah pemerintah tidak punya wibawa,” sentil Ketua Koperasi Asap.

    Suata menjelaskan di PTOB sebelumnya banyak anggota yang tidak berizin dengan jumlah kendaraan lebih dari 1000 unit, dan hampir 40 persen kendaraan dipastikan tidak berizin dan telah diarahkan untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Dalam berbagai kesempatan termasuk dalam acara simakrama dengan Gubernur Bali, Suata juga berkaki-kali menyampaikan bahkan banyak kendaraan plat luar beroperasi di Bali dan dipastikan tidak berizin dan menggunakan layanan aplikasi online.

    Melihat kenyataan ini pemerintah sebenarnya sudah dirugikan terkait perizinan, pengenaan pajak hingga Bali hanya mendapatkan dampak emisi dan angkutan ilegal ini menjadi satu penyebab utama atas kemacetan jalan di Bali. Oleh sebab itu pemerintah harus berani menyetop pelanggaran yang terjadi hingga langkah mengkandangkan mobil plat luat Bali hingga semua ketentuan terpenuhi dengan baik.

    Selain permasalahan perizinan, Suata juga menyinggung lemahnya pengaturan dan campur tangan pemerintah terkait pemberlakuan tarif angkutan kendaraan online oleh penyedia aplikasi. Dituding Dishub tidak bisa menyikapi keluhan para penyelenggara angkutan baik di konvensional maupun online, terbukti di penyedia aplikasi angkutan online harga perkilometer yang diberlakukan tak sama alias terlalu timpang.

    Advertisement

    “Menentukan tarif sebenarnya juga menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan, bukan mau enak udelnya aplikator, terbukti di online juga beda perkilo. Kalau mau duduk bersama Dinas Perhubungan memiliki kewenangan memanggil baik konvensional atau online bersama aplikator untuk menentukan harga yang sesuai. Di online saja harganya tidak sama kok, Grab, Uber Go Car. Beda-beda harganya per kilo nah inilah kelemahan pemerintah, kalau pemerintah tegas dudukkan mereka bersama tentukan harganya,” pungkasnya. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]