Connect with us

    NEWS

    Pertama Kalinya dalam Sejarah, Gubernur Tiadakan Pesta Kesenian Bali

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – “Mohon kepada para seniman dan penggemar Pesta Kesenian Bali serta masyarakat Bali, agar memaklumi keputusan Gubernur tersebut ,semata mata demi keselamatan kita bersama. Kita songsong dan persiapkan dengan lebih baik, lebih meriah dan lebih mantap lagi pelaksanaan Pesta Kesenian Bali tahun 2021,” itulah ungkapan Gubernur Bali, Wayan Koster mengawali pernyataannya terkait Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 akan berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2020, memaksa Gubernur Koster meniadakan atau membatalkan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-42 tahun 2020. Pasalnya kegiatan tahunan tersebut akan dilaksanakan tanggal 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020.

    12th-ik#27/3/2020

    Pada Surat Gubernur Bali Nomor: 430/3287/Sekret/DISBUD, Perihal: Pemberitahuan Penyelenggaraan PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan sesuai arahan dan kebijakan Presiden, agar pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Kebijakan social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan dan tidak bisa dipastikan kapan berakhirnya. “Secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Bahwa PKB yang rencana dilaksanakan pada tanggal 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

    1bl-bn#24/3/2020

    Dengan kondisi tersebut mengakibatkan segala persiapan PKB, sepertinya untuk pertama kalinya dalam sejarah tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan secara lisan dari Bupati/Walikota se-Bali, yang pada prinsipnya setuju untuk meniadakan penyelenggaraan PKB ke-42 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangi Gubernur Wayan Koster pada tanggal 31 Maret 2020. eja/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]