Connect with us

    NEWS

    Gubernur Koster Perketat Masyarakat Masuk dan ke Luar Bali

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, Rabu (1/4/2020). Salah satunya untuk memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke Bali.

    Gubernur Wayan Koster secara rinci menyampaikan, Perjalanan ke luar atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

    Kepada Bupati/Walikota se-Bali diminta selalu melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar knstruksi ini berjalan secara efektif. Kepada masyarakat juga diharapkan tetap melaksanakan instruksi pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid-19. Ditegaskan Wayan Koster pembatasan pintu masuk dikecualikan untuk angkutan logistik dan kepentingan pemerintah.

    “Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terang Wayan Koster, Kamis (2/4/2020).

    Advertisement

    Dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut juga menghimbau warga Bali yang tinggal di luar Bali agar selama pandemi Covid-19 agar tidak pulang ke Bali. Serta selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin. “Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing. Secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,” harap Gubernur Koster.

    Instruksi tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang, Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII. eja/ama/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]