NEWS
Disidak Satpol PP, Penambang Galian C Ilegal di Desa Subudi Menghilang
KARANGASEM, JARRAK POS – Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bersama Karangasem bersinergi menyidak aktivitas liar (ilegal) Galian C di Desa Sebudi, Selat Karangasem. Namun, para penambang mendadak menghilang meninggalkan tempat bekerjanya, termasuk truk-truk pengakut pasir yang sedang mengantre.
“Kami turun ke lokasi untuk memberikan pembinaan terhadap para pengusaha yang melakukan aktivitas galian C agar mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi asal Nusa Penida di Denpasar, Kamis (8/3/2018).
Pada kesempatan itu, ditemukan truk yang baru saja diisi setengah material pasir, namun ditinggal setelah petugas mamasuki lokasi. Tidak ditemukannya pelaku usaha menjadi salah satu kendala itu yang menjadi persolan dalam upaya penertiban di lapangan.
Hal itu disampaikan ketika melakukan sidak usaha galian C UD Bali Tirta milik Mangku Tirta serta mengamati kerusakan lingkungan pada beberapa titik. Ia mengatakan, kegiatan itu untuk mengingatkan pengusaha agar melakukan aktivitas galian C mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan. Satpol PP telah mendapatkan surat perintah dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak berizin/ilegal di wilayah Karangasem sejak tanggal 13 November lalu.
Untuk itu, Satpol PP Bali juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai surat tugas pokok dan fungsi telah melakukan patroli wilayah terkait dengan keberadaan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa ijin di Kabupaten Karangasem pada tanggal 18 dan 19 November lalu di daerah Bebandem Karangasem.
Penyidakan akan terus dilakukan pada titik aktivitas galian C termasuk di Kecamatan Kubu Karangasem. “Kami akan menindak tegas, bagi pengusaha yang masih membandel,” ujarnya. Bahkan akan mengadakan pertemuan dalam menuntaskan polemik Galain C yang menjadi sorotan berbagai kalangan pada tanggal 29 Maret mendatang.
Sementara itu, Kasat Polisi PP Karangasem Wage Saputra menambahkan, penertiban itu sebagai bentuk upaya mencegah kerugian negara, karena tidak ada pemasukan bagi daerah akibat aktivitas galian C yang masih ilegal. Penertiban itu, diharapkan dipahami dan disadari oleh para pelaku usaha galian C. Serta masyarakat ikut serta menjaga lingkungannya terbit aturan.
Ia juga mengakui, pemerintah daerah Karangasem akan segera merampungkan aturan yang mengacu pada Perda Provinsi Bali. Untuk itu, aktivitas galian C dapat berjalan dengan baik yang memberikan manfaat kepada kesejahteraan pada masyarakat. “Kami datang mengetuk hati, karena terwujudnya sebuah aturan perlu adanya dukungan semua pihak,” harapnya.
Sedangkan Pekerja Galian C Nyoman Sujana asal Sogra Subudi meminta agar merampungkan aturan yang mengaturnya, sehingga pihaknya bisa mengirus ijin. Namun, pihaknya meminta aturan itu diberlakukan secara adil, bukan tebang pilih. “Apabila ini itu diterapkan, kami juga merasa gembira sehingga dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya.
Sujana menjanjikan akan menyampaikan sidak tersebut kepada pemilik usaha tempat bekerjanya. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login