DAERAH
Polres Gianyar Pasti Penjarakan Pihak Hotel dan Warga Menolak Karantina PMI
Tabanan, JARRAKPOS.com – Penolakan karantina PMI makin meresahkan, padahal semestinya mendapatkan dukungan dari pemerintah maupun masyarakat untuk mencegah pandemi Covid-19. Karena itulah, jika ada lagi warga atau pihak hotel di Tabanan yang menolak karantina PMI, maka aparat kepolisian dari Polres Tabanan pastikan akan penjarakan dan menindak tegas siapa saja yang menolak masa karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Tabanan. Kapolres Tabanan, AKBP Mario Christy Panji Siregar menjelaskan, setelah pihaknya menggelar video conference dengan Gubernur Bali, PHDI, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana dan juga Bupati Tabanan, Senin (20/4/2020), siapkan penindakan tegas itu, karena sudah diatur lewat surat edaran Gubernur Bali.
Dalam surat edaran gubernur tersebut terdapat beberapa poin yang menegaskan agar masyarakat tidak boleh menolak proses karantina PMI dengan alasan apapun. “Kalau ada penolakan, seperti perintah Kapolda Bali, coba saya, artinya dengan instruksi itu kami di daerah akan menindak tegas untuk di wilayah Tabanan tidak boleh ada penolakan terhadap karantina PMI, ranah pidana ada, silahkan dicoba aja, melakukan blokade juga ada undang-undangnya,” katanya.
Ia pun beberapa kali menekankan agar masyarakat tidak lagi melakukan penolakan demi kebaikan bersama. Jika masih ada penolakan, ia pun tidak segan akan memberlakukan tindakan tegas bagi yang menolak. “Silahkan dicoba, dari pada hanya omong kosong maksudnya ketika ada kejadian penolakan coba saja, laporan model A akan saya buat. Nanti kami sendiri yang akan masuk. Kalau ada yang jual kami borong semua,” tegas mantan Kapolres Kota Sorong ini.
Kemarin, pihak kepolisian pun telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pemilik Hotel Anggun yang berlokasi di kecamatan Tabanan lantaran adanya pembatasan pemberian jumlah kamar kepada PMI. Kapolsek kota Tabanan, Kompol I Nyoman Sukanada menuturkan dari pemanggilan pemilik hotel kelas melati itu, sudah ditindaklanjuti. “Yang bersangkutan sudah mau menerima dan akan menyediakan kamar sesuai ketersediaan jumlah kamar yang dimiliki,” katanya.
Pemanggilan terhadap pemilik Hotel Anggun atas nama Made Suarta itu bermula ketika camat Tabanan yang berusaha menyediakan kamar untuk karantina PMI menemui kendala. Dari total jumlah kamar hotel Anggun sebanyak 28 unit itu, pihak hotel hanya mau memberikan jatah 12 kamar saja untuk dipakai karantina PMI. “Kami maunya kan semuanya, berapapun jumlah kamar yang tersedia, itu yang kami gunakan untuk karantina PMI. Tapi pemilik hotel sudah mau memberikan semua sesuai jumlah kamar yang kosong tanpa ada pembatasan,” tandasnya. tra/ama