Connect with us

    DAERAH

    Di Tengah Wabah Covid-19, Desa Adat Ketewel akan Nyipeng Sehari

    Published

    on

    Gianyar, JARRAKPOS.com – Di tengah pandemi wabah virus Covid-19 atau Corona, Desa Adat Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar akan menggelar Nyipeng pada, Kamis (23/4/2020). Dikatakan bahwa dalam Nyipeng ini, masyarakat Desa Ketewel maupun pendatang tidak diperkenankan untuk ke luar rumah.

    1bl-bn#17/4/2020

    Saat dikonfirmasi, Jero Bendesa Ketewel, I Wayan Ari Suthama menjelaskan bahwa nyipeng yang akan dilakukan oleh Desa Ketewel berkaitan dengan upacara tawur kesanga. Di Desa Ketewel sendiri terdapat Dresta dimana upacara tawur kesanga tidak digelar pada saat hari raya Nyepi normal seperti biasanya. Hal ini dikarenakan dresta Desa Ketewel menilai hal tersebut merupakan uncal balung atau tidak boleh menggelar upacara keagamaan.

    “Kenapa kita gelar nyipeng ini karena sesuai dengan dresta setempat, upacara tawur kesanga tidak dilakukan pada saat sehari sebelum hari raya Nyepi pergantian tahun saka pada normalnya. Apa sebab? Karena dresta setempat menilainya sebagai uncal balung, atau tidak boleh menggelar upacara keagamaan pada saat itu,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).

    1bl-ik#7/4/2020

    Sedangkan upacara tawur kesanga di Desa Ketewel sendiri digelar pada tilem kedasa yang jatuh pada, Rabu (22/4/2020). “Besok kami akan menggelar upacara tawur kesanga, tepat pada tilem sasih kedasa dan besoknya akan dilaksanakan nyepi sipeng,” ungkapnya.

    Nyipeng di Desa Ketewel sendiri sama halnya seperti pada saat hari raya Nyepi pergantian tahun saka biasanya, yakni dilakukan selama 24 jam. Hanya saja, pihak Desa setempat tidak menutup akses jalan seperti jalan Bypass Ida Bagus Mantra. “Tidak, kami tidak akan menutup jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra Ketewel. Nyipeng ini hanya bersifat intern, kami hanya tidak membolehkan warga pendatang ataupun warga asli kami untuk beraktivitas diseputaran Desa, namun untuk di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra toko toko atau yang lainnya tetap buka,” ucapnya.

    1bl-ik#2/4/2020

    Terkait terdapat warga Desa maupun pendatang yang bekerja di luar Desa Ketewel tetap diperbolehkan, “Kami tetap memperbolehkan warga yang bekerja di luar Desa Ketewel untuk bekerja, akan tetapi bila dia bekerja di seputaran Desa Ketewel seperti contohnya berjualan di Desa maka pada saat Nyipeng itu kami berhentikan dulu sementara,” ujarnya. tur/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]