Connect with us

    HUKUM

    Slentingan Keuangan “Berbau Amis”, Anggota Perkumpulan Kematian Kertha Semadi Protes

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Tiga spanduk tuntutan sebagai bentuk protes dibentangkan anggota Perkumpulan Kematian Kertha Semadi (PKKS) Denpasar di Jalan Cargo Permai, Ubung Kaja, Denpasar, Rabu (22/4/2020). Aksi protes ini dipicu, selain karena anggota PKKS menilai pengurusnya tidak bisa mengambil tindakan tegas dalam hal pemberhentian salah satu karyawannya, sesuai keputusan Rapat Pleno tertanggal 4 Maret 2020, namun juga akibat muncul slentingan “bau amis”, karena masalah pengelolaan keuangan. Menanggapi hal itu, Pengurus PKKS langsung menggelar rapat, Rabu (22/4/2020) yang dihadiri para anggota PKKS yang melayangkan protes. Dalam rapat tersebut, mencuat tudingan kepada Pengurus PKKS yang tidak transparan, terkait masalah keuangan dan tidak adil kepada anggota PKKS. Pasalnya, anggota yang telah menunaikan kewajiban sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKKS tidak mendapatkan haknya dengan baik malah merasa dibebani. Lanjut mengungkap Ketua Umum PKKS Rudy Chandra alias Liong Fuk Chan jarang melakukan rapat anggota.

    1bl-bn#17/4/2020

    Atas tudingan tersebut, saat dikonfirmasi Rudy Chandra membantah soal jarangnya rapat anggota digelar karena pengurus menilai tidak ada pertanyaan dari anggota PKKS. Disinggung soal kepemilikan dan aset PKKS, Chandra tidak menjawab dan justru menjelaskan bahwa perkumpulan tersebut memiliki anggota sekitar 700 KK lebih dan hanya merinci hak dan kewajiban anggotanya serta luas tanah beserta bangunan yang dimiliki. Terkait laporan keuangan PKKS Denpasar, Chandra mengklaim sangat transparan. Dirinya mengaku siap pasang badan atas selentingan anggota PKKS mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Chandra meminta barang bukti ditunjukkan. “Siap diperiksa. Kita sedang dalam proses sekarang kok ada hal begini kita dalam proses. Hasilnya nanti kita akan laporkan dalam rapat anggota yang akan datang,” ujarnya.

    Anggota PKKS yang protes, juga menanyakan kenapa sebelum permasalahan ini keluar justru Ketua IV PKKS Denpasar Hie Khie Sin mengundurkan diri. Karena hal itu sangat disayangkan, ada pengurus yang keluar yang dinilai telah banyak berbuat untuk PKKS Denpasar. Pada kesempatan tersebut Hie Khie Sin terkesan enggan menjawab alasan mundur dan lebih menekankan pada masalah PKKS di Mumbul. “Masalah yang terjadi di Mumbul itu murni penilaian anggota. Oleh pengurus sudah sering diplenokan, tapi tidak pernah ada sanksinya. Pembiaran, lama-lama akhirnya anggota kecewa,” tandasnya merujuk kejadian di Yasa Setra Mandala (Mumbul) mengalihkan bahwa memang benar terjadi masalah yang lebih krusial di internal pengurus PKKS.

    1bl-ik#2/4/2020

    Di sisi lain, Hie khie Sin mengaku mundur dari posisi Ketua IV PKKS Denpasar, karena ada ketidaksesuaian antara hak dan kewajibannya mengacu pada AD/ART. “Saya berhenti dari sini (PKKS Denpasar, red) karena tidak sesuai dengan AD/ART. Supaya sama-sama baik, saya mengalah,” ucapnya. Kepada awak media, Hie Khie Sin mengaku dirinya memiliki hak mengelola ruangan, sekaligus menjaga bangunan PKKS Denpasar plus security. “Kalau ada yang meninggal, keluarga almarhum saya nilai tidak mampu lalu mereka minta keringanan, sebagai Ketua IV saya gunakan hak saya untuk memberi keringanan. Ternyata itu salah. Kewenangan saya inilah yang diambil sama Ketua Umum. Jadi saya tidak punya kewenangan. Lalu untuk apa saya menjadi Ketua IV?,” ungkapnya mengisyaratkan bahwa benar permasalahan tidak saja terjadi di Mumbul, namun di internal pengurus yang lebih luas.

    Dalam diskusi yang memanas tersebut, anggota tetap menuntut agar Piet Tjahyono (karyawan) yang diberhentikan segera diganti karyawan baru, karena terkesan sangat berbelit-belit dan dilindungi oleh Pengurus PKKS. Dalam spanduk yang terbentang, anggota PKKS Denpasar menuntut agar segera ada jawaban dari keputusan Rapat Pleno tanggal 4 Maret 2020 dan berdasarkan surat PKKS No. 038/KS/Pg/III/2020. Diketahui Ketua 1 PKKS Denpasar, Ko Ren Lien dalam surat nomor 038/KS/Pg/III/2020 perihal jawaban dari pengurus PKKS tertanggal 6 Maret 2020 menegaskan Piet Tjahyono tetap diganti dengan tenggang waktu untuk mencari pengganti. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris 1 PKKS Denpasar, Hadi Saputra. Menariknya, Piet Tjahyono seolah mendapat perlakuan istimewa dari pengurus PKKS Denpasar padahal yang bersangkutan bukan termasuk anggota.

    1bl-bn#1/4/2020

    “Kita mencurigai Piet Tjahyono itu ada hubungan keluarga atau lainnya dengan salah satu pengurus PKKS. Jadi dia dispesialkan. Berulangkali melakukan kesalahan tetap dipertahankan. PKKS ini bukan milik pengurus, tapi milik seluruh anggota. Ini harus dipahami bersama,” ucap Agus Jaya salah seorang anggota PKKS. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]