EKONOMI
Hindari Antrian, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Melalui e-Filing
DENPASAR, JARRAK POS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan kegiatan Kampanye Simpatik “specTAXcular” 2018 bertempat di Lapangan Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar (11/3/2018). Kegiatan dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing” ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2018.
Pada kegiatan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti, layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan.
http://jarrakpos.com/2018/03/11/%ef%bf%bcjelang-nyepi-di-bali-permintaan-daging-ayam-melonjak/
Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, dalam sambutannya menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sekaligus menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak. E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id.
“Menyampaikan SPT untuk wajib pajak orang pribadi terkahir adalah tanggal 31 Maret untuk tahun pajak 2017. Kalau menyampaikan lebih awal menjadi lebih nyaman karena penyampaian SPT sekarang ini sudah sangat mudah pembayaran melalui e-billing dan penyampaian melalui internet e-filing, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan bank,” paparnya.
Goro menambahkan per tanggal 9 Maret 2018, menurut database dari 162.093 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 41.5% (60.229 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bali sebanyak 400.522 WP dan yang sudah menyampaikan SPTnya baik secara elektronik maupun manual sebanyak 291.211 WP.
Untuk itu Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100 ribu. Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login