NEWS
Masyarakat Mulai “Bengkung”, Bali Harusnya Segera PSBB
Badung, JARRAKPOS.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, saat ini himbauan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah sudah mulai banyak yang melanggar. Terlihat dari mulai padatnya beberapa ruas jalan. Hal tersebut dikatakan akan meningkatkan kekhawatiran akan terjadinya peningkatan kasus transmisi lokal Covid-19. “Saya melihat beberapa hari ini sudah mulai ramai jalanan, dari Sading menuju Kuta pun melambat lagi. Sepertinya masyarakat pun jenuh dan mulai turun ke jalan, padahal kasus transmisi lokal baru mulai terjadi,” ujar Suryanegara, saat dihubungi Jumat (1/5/2820).
Ia juga mencontohkan kejadian di Sanur terkiat warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) yang sempat kontak dengan pasien positif Covid-19 malah masih melakukan aktivitas ke luar rumah dan tidak mematuhi untuk melakukan karantina mandiri. Akhirnya harus dijemput paksa Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar. Melihat kondisi masyarakat yang “Bengkung” (membandel) kondisi itu bisa saja menjadikan pandemi Covid-19 seperti kasus gunung es. Ini menurutnya harus menjadi pertimbangan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di Bali.
“Saya melihat perkembangan transmisi lokal sudah mulai naik grafiknya. Sudah waktunya sekarang mengajukan PSBB. Sebenarnya Bali paling gampang PSBB, tinggal tutup pelabuhan darat dan udara karena kita kepulauan. Usul sudah waktunya PSBB, suksma,” ungkapnya lanjut menegaskan bila penerapannya dilaksanakan petugas harus berani tegas dan masyarakat sudah menyiapkan diri kalau sampai hal itu diterapkan. “Buka ngejuk be, acublik niki pulau kita, dan berani tegas aparat kepolisian bila perlu TNI, karena mereka diberi mandat oleh negara untuk menindak. Nika WA tyang sareng semeton, mangde siap-siap bila diterapkan PSBB. Sembako di RT (rumah tangga) sampun tersedia,” jelasnya menunjukkan percakapan dirinya di WA.
Diketahui, bahwa Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April-30 Mei 2020. Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. Hingga 1 Mei 2020, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sebanyak 235 kasus dan hingga saat ini yang masih dalam perawatan sebanyak 110 orang di 11 rumah sakit rujukan dan tempat karantina yang dikelola Pemprov Bali.
Dengan total pasien sembuh 121 orang, dan pasien meninggal tetap empat orang. Uraian kasus terdiri dari 141 imported case atau 63,40 %, dari daerah terjangkit sebanyak 20 orang atau 8,51 % dan kasus transmisi lokal di tengah masyarakat sebanyak 66 orang atau sebesar 28,08 %. eja/ama