EKONOMI
Ringankan Beban 5 Juta Nasabah, Pegadaian Luncurkan “Gadai Peduli” Bunga Nol Persen
Denpasar, JARRAKPOS.com – PT Pegadaian (Persero) akan meluncurkan kebijakan stimulus berupa program relaksasi kredit untuk nasabah produk gadai emas, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Program ini memberikan keringanan dalam bentuk pemberian Diskon Sewa modal /bunga sebesar 100% atau 0 %, merupakan program #GadaiPeduli memberikan keringanan kepada Nasabah KCA Reguler dengan uang pinjaman maximal Rp1 juta dan berlaku efektif periode waktu dari 1 Mei sampai 31 juli 2020.
“Untuk kredit baru, satu kartu keluarga (KK) hanya berhak memperoleh satu fasilitas Program #GadaiPeduli, sedangkan untuk kredit eksisting, satu nasabah hanya berhak memperoleh satu fasilitas Program #GadaiPeduli untuk uang pinjaman tertinggi maximal Rp1 juta,” ungkap Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian (persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, SE.,MM., saat dihubungi di Denpasar, Senin (4/5/2020). Dikatakan, Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.
Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian. “Pembebasan biaya administrasi selama dua bulan untuk pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah,” katanya. Program pertama Gadai Peduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, yang terdiri dari 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta yang diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan.
Pegadaian sebelumnya juga telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai. Program-program tersebut diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang terdampak Covid-19. “Kami berharap, dengan Program-program Gadai Peduli tersebut diatas, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid-19,” tutupnya. tim/ama