HUKUM
Pratima di Pura Taman Limut Dicuri, Pakemitan Agar Diaktifkan Lagi
Gianyar, JARRAKPOS.com – Akibat terjadinya kasus pencurian pratima di Pura Taman Limut, Desa Adat Pangosekan, Desa Mas, Kecamatan Ubud Gianyar pada, Rabu (6/5/2020). Pihak kepolisian dari Polsek Ubud menghimbau agar pihak Desa Adat khususnya di Ubud agar kembali mengaktifkan sistem pakemit di pura-pura, hal ini disampaikan oleh Kapolsek Ubud, AKP Sudyatmaja, Kamis (7/5/2020).
AKP Sudyatmaja menerangkan bahwa pihaknya menghimbau kepada seluruh perbekel khususnya di Ubud untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengaktifkan kembali sistem pakemitan di pura, “Bercermin terhadap kasus pencurian pratima di Pura Taman Limut kemarin, saya memohon kepada seluruh perbekel khususnya di Ubud agar disampaikan kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem pakemit di pura,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Payangan tersebut juga menambahkan, situasi saat ini dianggap cukup rawan mengingat ditengah pandemi Covid-19 ini. Banyak karyawan atau buruh yang dirumahkan dan tidak bisa pulang ke kampung halamannya. Hal ini dinilai dapat meningkatkan kerawanan kriminalitas. “Banyak pekerja yang sekarang dirumahkan, tidak memiliki pekerjaan serta tidak dapat pulang ke kampung halamannya. Hal ini menyebabkan kerawanan kriminalitas,” ungkap Kapolsek.
Tidak hanya diminta untuk mengaktifkan kembali sistem pakemitan saja, pihak Desa Adat juga disarankan untuk memasang kamera CCTV diareal pura. “CCTV juga perlu dipasang diareal pura, nanti monitor nya melalui pos penjagaan pakemit,” pungkasnya. tur/ama