Connect with us

    HUKUM

    Tertibkan Bangunan Liar di Perumahan Puri Sambandha, Togar Situmorang: Satpol PP Badung Agar Tidak Termakan Godaaan ’86’

    Published

    on

    Badung, JARRAKPOS.com – Satpol PP Kabupaten Badung tampak serius menanggapi laporan dari Aryanto, Pengusaha muda dibidang Transportasi Online (PT. Dwi Sarana Mesari) atau Jayamahe Transport terkait masalah bangunan atau konstruksi baja Liar dan diduga tak berijin yang berdiri di tanah developer atau pengembang perumahan Puri Sambandha Blok C, Br. Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Terbukti pada Kamis, (7/5/2020) pukul 09.00 WITA, satu team Satpol PP Kabupaten Badung, mengendarai 3 unit mobil operasional mendatangi lokasi dimana bangunan tersebut berada.

    1th-bn#1/2/2020

    Sejumlah aparat nampak langsung memeriksa salah satu warga yang mengklaim konstruksi baja tersebut adalah miliknya, dan juga mempertanyakan masalah ijin serta masalah sepadan sungai yang telah dijadikan bangunan oleh terlapor. Menanggapi hal itu, Aryanto dan beberapa warga Puri Sambandha berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Badung yang telah datang dan merespon laporan dari Aryanto tersebut. “Saya berharap aparatur negara tetap konsisten terhadap penegakan hukum, dan juga bisa menunjukkan bahwa tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum atau boleh meremehkan hukum,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

    Sedangkan Aryanto dan beberapa warga di Blok C tersebut juga berharap agar Satpol PP Badung dapat bersikap tegas dan segera membongkar konstruksi baja tak berijin dan liar itu. Menyikapi respon cepat dari Satpol PP Badung tersebut, secara terpisah Togar Situmorang, SH., MH., MAP., sebagai Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari menyampaikan akan tetap mengawal permasalahan ini. “Kita meminta atensi Bapak Bupati Badung, agar jajaran Satpol PP Badung bisa tetap teguh, konsisten dan agar tidak termakan godaan ’86’ dalam menjalankan tugasnya,” sentil Togar Situmorang, seraya menegaskan sekalipun yang ditertibkan adalah bangunan atau konstruksi milik warga kaya.

    Insert foto: Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) bersama Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), Togar Situmorang, SH.MH.MAP. (kanan). (Ist/Dok)

    “Dengan demikian, dibawah kepemimpinan Bapak Bupati Giri Prasta, masyarakat semakin yakin, bahwa Bupati Badung adalah penyelenggara negara yang bersih, jujur, dan berpihak kepada masyarakat,” ucap Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar. Togar Situmorang yang sering disebut “Panglima Hukum” ini, juga mendesak Satpol PP Badung sigap dan cepat menangani permasalahan ini. Menurut Undang-Undang No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Derah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

    “Karena Satpol PP sebagai penyelenggara ketertiban dan ketentraman masyarakat serta penegak peraturan daerah mengemban tugas secara langsung mensosialisasikan dan menertibkan setiap pelanggaran yang terjadi disetiap daerah sebagai kewenangan yang telah diberikan. Hal ini memberi arti bahwa Satpol PP adalah aparat yang sangat dibutuhkan oleh Kepala Daerah dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan peraturan daerah,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.

    1th-Ik#29/4/2020

    Sayangnya saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Badung, Drs. IGA Ketut Suryanegara belum bisa diminta tanggapan terkait penertiban tersebut. Saat dihubungi via WhatsApp belum menjawab.sampai berita ini diturunkan. tim/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]