NEWS
Setuju Disahkan, Dua Ranperda Gubernur Koster Diapresiasi Pusat
Denpasar, JARRAKPOS.com – Dua Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali yakni Perda mengenai Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) direspon pemerintah pusat. Hal ini dibahas Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI terkait bersama Gubernur Bali Wayan Koster melalui video conference dari Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5/2020).
Disampaikan Gubernur Koster, urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur dua hal tersebut. Dijelaskan Bali membutuhkan Perda tersebut untuk pembangunan yang berkelanjutan karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Bali dan masyarakatnya secara umum. Terlebih menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut. “Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan laut,” jelas Gubernur Koster.
Disampaikan pula, dinamika saat ini sudah terjadi ketidakberaturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Diantaranya disebabkan karena banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya. Kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat yang mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan.
“Semenjak saya terpilih jadi Gubernur, hal ini juga menjadi salah satu konsen dan permasalahan yang saya tangani secara serius karena mulai terjadi pengambil-alihan wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel. Seakan-akan pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil ada pembatasan-pembatasan bagi masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Gubernur Koster.
Selanjutnya disampaikan pentingnya memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut. Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai potensi pengembangan wisata bahari. Selanjutnya beberapa koreksi dan evaluasi terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali, disampaikan secara teknis Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni. Koreksi tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal.
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk membahas pengajuan Ranperda tersebut. “Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas ini, dan kami bersama legislatif sudah mendalami, dan memandang substansi dalam Ranperda ini secara materi sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan. Rencana pembangunan jangka panjang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi darat, laut dan udara secara integrasi di Bali, kami bersama legislatif sudah sepakat,” ujarnya.
Salah satu dukungan disampaikan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa apa yang dibahas dalam Ranperda tersebut sudah sesuai dengan rencana Kementerian PUPR sehingga setuju untuk disahkan “Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata ruang, berdasarkan beberapa koreksi yang disampaikan tadi secara prinsip tidak ada masalah, tinggal melakukan sinkroniasasi dan harmonisasi. Jadi posisi kami di Provinsi Bali, tinggal menunggu keputusan Bapak Mendagri sebagai persetujuan agar Ranperda ini bisa segera disahkan dan bisa kami laksanakan dan gunakan untuk pembangunan Bali,” tutup Gubernur Koster. mas/ama/*