Connect with us

DAERAH

Jelang PKM, Pecalang Ciduk ABK Kapal Ikan di Sekitar Jalan Kalimutu

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Secara serentak desa/kelurahan di Kota Denpasar melaksanakan pengentatan wilayah. Hal ini dilakukan menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), wilayah desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

1th-Ik#29/4/2020

Salah satunya pengetatan wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat telah dilaksananakan sidak operasi. Pada Sabtu malam (9/5) aparat desa yang terdiri dari unsur pecalang, kepala dusun, dan kelihan adat Banjar Samping Buni menciduk Anak Buah Kapal (ABK) Ikan yang kedapatan berkeliaran dan menginap di Jalan Kalimutu desa setempat.

“Kami mendapati ABK Kapal Ikan dari Benoa menginap di sebuah rumah di Jalan Kalimutu lingkungan Banjar Samping Buni tanpa pemberitahuan maupun melapor dengan aparat desa dan banjar setempat, sehingga dalam mencegah penyebaran virus corona kami langsung menertibkan dan mengembalikan 5 orang ABK ini langsung ke perusahaan Kapal tempatnya bekerja di Benoa,” ujar Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra.

1bl-ik#5/5/2020

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihaknya bersama tim satgas gotong royong desa melakukan antisipasi dini terkait penyebaran virus corona. Keberadaan ABK dengan kedatangan tidak jelas dan kemungkinan sempat singgah di beberapa daerah zona merah yang nantinya dapat memberikan rasa tidak nyaman kepada warga kami. Sehingga kami melakukan pemanggilan kepada pemilik gudang tempat mereka menginap untuk diminta pertanggungjawabnya. Di samping itu kami juga melakukan pengecekan identitas ABK dan mendapati satu orang tanpa identitas. Dari keterangan ABK tersebut berencana akan kembali ke pulau jawa daerah asalnya, serta sementara menginap di gudang Jalan Kalimutu. mas/ama

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]