DAERAH
Miris! Dipingpong Satgas Covid-19, Kedatangan PMI Ditolak Ketua Perum Raya Kampial
Denpasar, JARRAKPOS.com – Suguh miris nasib PMI (Pekerja Migran Indonesia) Kapal Pesiar Norwegian Joy, Ketut Sartika. Selain sangat kecewa dengan perlakuan Ketua Perumahan Raya Kampial yang menolak kedatangannya untuk melakukan karantina mandiri, nasibnya sampai kini juga belum jelas harus mengadu kemana. Padahal kepulangannya sudah dilengkapi dan menunjukan bukti surat asli dengan tandatangan dan cap basah dari Surat Keterangan Karantina Mandiri yang dikeluarkan Satpol PP Pemkab Buleleng, dengan Nomor Surat 448/Satpol PP/V/2020 yang mengatakan telah menjalani karantina di Denpasar dan telah melakukan pemeriksaan Real Time PCR Covid-19 di laboratorium sebanyak dua kali dengan hasil negatif dan selanjutnya yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumahnya di Perum Raya Kampial.
Saat dikonfirmasi, Istri PMI Dwi Chandra Dewi menjelaskan, ketika suaminya akan pulang menuju kediamannya di Perumahan Raya Kampial Blok R, No.5, Nusa Dua Badung pada Rabu malam (20/5/2020) dengan menaiki taxi online dalam perjalanan pulang dan ketika akan sampai ke rumah, dirinya langsung melapor ke Posko Satgas Covid-19. Tetapi karena di Posko tersebut tidak ada yang berani bertanggung jawab, akhirnya pihaknya dipingpong dan diarahkan ke rumah Ketua Lingkungan Perumahan. Namun naas suaminya Ketut Sartika, malah disuruh balik lagi ke Buleleng sesuai dengan KTP asalnya.
“Suami saya disuruh balik lagi ke Buleleng, dan saya juga tidak dikasih menjelaskan dan tidak juga dikasih menunjukan surat apapun. Bahkan ketika saya mau nelpon bapak (orang tuanya, red), dia Ketua Perumahan tidak mau menerimanya. Dengan alasan bukan masalah ijin,” kata Dwi Chandra Dewi ketika dihubungi lewat telepon selularnya, Rabu (20/5/2020) malam. Karena merasa kedatangan suaminya ditolak oleh Ketua Perum Raya Kampial, akhirnya dirinya mengajak suaminya pulang ke rumah bajangnya di Jalan Peninjoan Kampial, Badung. “Sekarang saya ajak suami saya ke rumah bajang saya, kebetulan tidak terlalu jauh dari perumahan tersebut,” ucap Dwi Chandra.
Sementara itu, saat dihubungi, PMI Ketut Sartika menjelaskan, kedatangannya pada (16/5/2020) Pukul 22.43 Wita sudah langsung menuju ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Renon, Denpasar, dan langsung dikarantina selama tiga hari dari tanggal 16-19 Mei 2020. Selanjutnya dirinya dipindahkan ke Hotel Quest di Jalan Mahendradata Denpasar selama dua hari. Karena hasil SWAB dirinya selama dua kali sudah dinyatakan negatif, dirinya disuruh melanjutkan karantina di rumah berdasarkan keterangan dari para petugas Covid-19 di kabupaten.
“Hasil SWAB selama dua kali hasilnya negatif. Pertama hasil dari provinsi sudah keluar, lalu dilempar ke kabupaten, kemudian di cek lagi dan hasilnya keluar baru saya disuruh karantina mandiri ke rumah,” jelasnya. Saat dihubungi terpisah, Ketua Lingkungan Perumahan Raya Kampial, Putu Arwata menyangkal bahwa dirinya menolak kedatangan PMI, Ketut Sartika. Sebab menurutnya ada keganjilan, dimana masa karantina PMI Ketut Sartika hanya beberapa hari saja sekitar empat hari, sehingga merasa hal tersebut sangat aneh. Selain itu, kedatangan istrinya melapor menggunakan sepeda motor, sedangkan suaminya naik taxi online yang nantinya PMI akan tinggal di perumahan sedangkan istrinya tinggal di rumah orang tua kandungnya.
“Ini kan aneh, suami datang tapi istri tidak tinggal bareng di perumahan. Artinya istri PMI ini tidak berani tinggal serumah, apalagi kami yang tinggal menetap di perumahan, dan saya bertanggung jawab atas keselamatan warga saya,” kelitnya, seraya mengatakan tindakan tegas yang diambil berdasarkan intruksi Camat Kuta Selatan untuk memperketat pengawasan, karena terkena zona merah akibat ada masyarakat yang positif Covid-19 tanpa ada gejala. Putu Arwata mengatakan, kedatangan Istri PMI dalam melaporkan kedatangan suaminya hanya mampu menunjukan surat hanya lewat WA saja, jelas membuat dirinya merasa was-was sebab tidak bisa menyodorkan surat yang otentik. Akhirnya pihaknya berkoordinasi dengan Satgas dan pecalang setempat, bahkan dirinya pun juga sudah melaporkan ke Kaling dan Jro Bandesa dan dirinya pun disuruh untuk mencari data warga PMI tersebut.
“Karena saya tidak mendapatkan data warga tersebut, dan ketua blok pun tidak bisa dihubungi. Akhirnya tiyang menyarankan kepada istri PMI tersebut, agar suaminya bisa menyelesaikan karantina selama 14 hari atau pulang kampung ke Singaraja dahulu sesuai domisilinya dan apabila sudah selesai selama 14 hari silahkan datang lagi kesini, dan tidak berinteraksi dengan tetangga selama 2 hari. Setelah itu benar-benar selesai silahkan berinteraksi lagi,” katanya. Secara terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengaku akan mengecek kasus penolakan PMI ini. Menurutnya jika sudah dua kali uji Swab hasilnya negatif diarahkan untuk karantina mandiri di rumahnya. “Apa sudah Swab 2 kali negatif kan? Nanti saya carikan solusi,” katanya singkat. tra/ama