EKONOMI
OJK Dinilai Lambat Respon Eskalasi Program Pemulihan Ekonomi Jokowi
Denpasar, JARRAKPOS.com – OJK dinilai lambat dalam meng-eskalasi program pemerintah terkait Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu dikatakan, Aryanto selaku Direktur Utama dari PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) salah satu pengusaha transportasi yang terdampak oleh wabah dan bencana Non-alam Corona virus di Bali yang beralamat di JL. Cempaka Biru Selatan I No.10X Denpasar, mengeluhkan kinerja dari OJK-RI Provinsi Bali, Kamis (21/5/2020). Berawal dari keberatan Aryanto saat yang bersangkutan mengajukan restrukturisasi atau holiday payment di salah satu finance anak perusahaan dari bank plat merah (BUMN) di jalan Gatot Subroto Denpasar. Aryanto merasa terbebani oleh biaya tambahan, baik itu bunga ataupun extra charge yang dibebankan oleh kreditur (finance), sehingga terjadi pembengkakan outstanding atau cicilan bilamana Aryanto selaku debitur mau mendapatkan penundaan pembayaran selama 6 bulan.
Hal itu dinilai Aryanto sungguh tidak patut karena semua sektor ekonomi saat ini lumpuh, dan karena mematuhi instruksi dan himbauan dari pemerintah untuk stay at home, otomatis kami pengusaha mengalami 0 pendapatan. “Karena itu sudah sepatutnya, disaat presiden menerbitkan Keppres nomor 12 tahun 2020, yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan bencana nasional non-alam yang diakibatkan oleh Corona virus, secara otomatis keadaan yang dinamakan force majeure itu terpenuhi, maka tidak patut bilamana finance atau kreditur lantas mengambil keuntungan dari debitur atas keadaan dan kondisi ini,” keluhnya. Frustasi karena dihadapkan oleh pilihan yang seperti itu, pada Selasa, 19 Mei 2020, Aryanto sengaja mencari informasi terkait subsidi bunga dari pemerintah kepada debitur/UMKM terdampak yang memiliki plafon di bank ataupun lembaga pembiayaan non bank yang pernah diberitakan oleh menteri keuangan di media, dengan menghubungi OJK-RI provinsi Bali di nomor telpon 0361-8497074. Alih-alih mendapatkan informasi tersebut, salah satu staf dari OJK-RI Provinsi Bali malah menjelaskan bahwa subsidi itu hanyalah wacana dan belum ada regulasi/dasar hukumnya.
Mendapat jawaban seperti itu, Aryanto tidak menyerah begitu saja dan lantas menghubungi bagian Manajemen Hubungan Media, Kelembagaan Masyarakat dan Protokol Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan R.I. melalui email [email protected] dengan ditembuskan ke [email protected] dan juga [email protected] untuk mendapatkan informasi mengenai Subsidi bunga yang dimaksud. Di hari yang sama, Aryanto mendapatkan email balasan dan informasi terkait subsidi bunga tersebut bukanlah sekedar wacana dari pemerintah saja, tapi regulasi dan dasar hukumnya sudah terbit di awal bulan Mei 2020 melalui PP Nomor 23 tahun 2020, terkait Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dan informasinya bisa di akses di tautan KEMENKEU TANGGAP COVID-19: Informasi Terkini https://www.kemenkeu.go.id/covid19. Menilai kejadian yang dialami Aryanto dan juga mayoritas masyarakat Indonesia yang dalam pelaksanaan pengajuan restrukturisasi di bank atau finance mengalami hal serupa, seharusnya OJK-RI lebih fast respon dalam meng-eskalasi program-program pemerintah, dan turut ber sinergi dengan baik demi menyelamatkan perekonomian Nasional.
Bukan malah membiarkan oknum SDM nya yang tidak qualified, memberikan informasi yang menyesatkan dengan menyampaikan bahwa program pemerintah terkait subsidi bunga bagi debitur/UMKM adalah sekedar wacana. Segera Aryanto akan berkirim surat secara resmi kepada OJK-RI Provinsi Bali, untuk meminta petunjuk bagaimana cara agar masyarakat termasuk dirinya bisa mendapatkan program tersebut, yang point’ nya sebagai berikut:
1. Penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha mikro dan kecil (kredit s.d. Rp500 juta) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua.
2. Penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha menengah (kredit Rp500 juta s.d. Rp10 miliar) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan kedua.
Sehingga pelaku usaha seperti Aryanto bisa benar-benar dapat mendapatkan manfaat dari program pemerintah terkait Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dihubungi secara terpisah, Kamis, 21 Mei 2020, Togar Situmorang, SH, MH, MAP selaku pengamat kebijakan publik menyampaikan melihat kondisi masyarakat yang terkena dampak covid-19 atau virus corona sangat berakibat fatal bagi perekonomian bangsa. Apalagi bagi masyarakat yang bekerja di bidang pariwisata seperti di daerah Pulau Bali maupun para pengusaha yang bergerak di bidang transportasi begitu sangat merasakan dampak kesulitannya. Oleh sebab itu, OJK maupun pihak leasing harus memberikan restrukturisasi pembayarannya sesuai dengan Peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Tujuan dari diterbitkannya POJK ini adalah agar mengurangi beban sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19 pada masyarakat, UMKM khususnya. OJK baru saja menerbitkan press release bertajuk FAQ Restrukturisasi Kredit /Pembiayaan terkait Dampak Covid-19 sebagai penjelasan kepada publik atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan baik penurunan bunga, angsuran ditahan, pengurangan tunggakan maupun kebijakan lainnya diberikan dengan mengacu pada POJK terkait penilaian kualitas asset. Dari aturan tersebut seharusnya para pihak leasing atau bank harus patuh dan mengikuti aturan OJK tersebut.
Hal ini dilakukan supaya bisa kiranya diberikan kesempatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat dengan kemampuan yang memang konsumen sendiri dalam perekonomian yang normal dan mampu. Karena semua kemampuan masyarakat sendiri itu relatif, dan kemampuan masyarakat itu sendiri tidak bisa disama ratakam seperti pada keadaan semula sebelum ada covid,” ungkap Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar. Besar harapan kita bersama, supaya dalam menghadapi keadaan yang sulit ini, Pemerintah harus benar-benar konsisten terhadap kebijakan yang dikeluarkan terkait keringanan pembayaran terhadap kredit masyarakat dalam masa pandemi ini,”tutup Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. tim/ama