NEWS
Respon Cepat Surat Permohonan Gubernur Koster, Kemenhub Dukung Wajib Swab Penumpang Pesawat ke Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara ternyata telah merespon surat dari Gubernur Bali Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020 tentang pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali. Di mana balasan dari Kementerian Perhubungan tersebut, tertuang ke dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020, tertanggal 20 Mei 2020.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5/2020), yang membahas terkait mekanisme pelaksanaan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan tersebut.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan terima kasih kepada otoritas bandara atas inisiatifnya menggelar rakor terkait pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali. “Mewakili Pemprov Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang sangat cepat merespon surat dari Gubernur Bali,” ungkapnya.
Menurutnya, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada, dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif. “Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji Swab/PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19,” jelasnya.
Dikatakannya, Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai. Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19. “Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19. “Uji Swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” ujarnya.
Ia memahami penerapan wajib hasil uji Swab/PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrument SWAB/PCR. Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat. “Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.
Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan teus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya. Secara khusus, birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka. Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib Swab/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test. “Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil Swab/PCR negatif,” imbuhnya.
Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji Swab/PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test. Intinya, ujar Dewa Indra, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. “Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan,” tandasnya. mas/ama/*