Connect with us

EKONOMI

Tak Nyaman “Diancam” di Level 21 Mall, Enam Tenant Minta Putus Kontrak

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Satuan Tugas Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali Peduli, kembali menerima aduan dari masyarakat akibat dampak Covid-19. Kali ini disampaikan oleh enam tenant (penyewa) yang berjualan di Level 21 Mall, Denpasar. Dua pemilik tenent yakni, Lullathai (Nadya) dan Eggelaseh Canteen (Marcella) sebagai kordinator menyampaikan keberatan atas perlakuan yang tidak nyaman dari Level 21 Mall, lanjut meminta Badan Advokasi Kadin Bali sebagai kuasa hukum.

1bl-ik#21/5/2020

Dua kordinator tersebut menemui Ketua Badan Advokasi Kadin Bali Jupiter G. Lalwani, S.H., pada Sabtu (23/5/2020) di salah satu tempat di Kabupaten Badung, mengingat sekretariat Kadin Bali tutup karena libur. Nadya menyampaikan pihaknya merasa keberatan atas perlakuan Level 21 Mall karena dalam kondisi force majeure akibat Covid-19 pihak mall dinilai masih memberatkan tenant yang sebelumnya sejak maret telah nengajukan relaksasi pembayaran.

“Dari bulan Maret kami sudah mengajukan support atau relaksasi, namun justru dikasi SP II dan tetap harus membayar sewa. Bulan April kami mengajukan permintaan penundaan pembayaran sampai masa Covid dinyatakan situasinya normal oleh pemerintah. Di kontrak saya sendiri jika terjadi force majeure kontrak gugur dengan sendirinya, yang artinya kita dibebaskan dari segala tanggung jawab sesuai di kontrak. Saya buka sampai 13 April bayar sampai 7 April. Karena ada jeda waktu kami meminta agar dilakukan pemotongan scurity deposit, namun pihak Level 21 tetap memaksa kami bayar dalam kondisi seperti ini,” jelas Nadya.

1bl-ik#23/5/2020

Hal ini debenarkan rekannya Marcella, yang lanjut menjelaskan telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran namun karena pihak mall berdalih alasan masih adanya kewajiban berdadarkan surat pengikatan casual leasing permohonan tenant menyampaikan keberatan membayar ditolak. Sementara untuk keluar dari kontrak (mengakhiri kontrak) harus nendapatkan persetujuan dari pihak Level 21 Mall. Dari SP II yang dikeluarkan untuk tenant yang menunggak pembayaran dikenakan denda 0,1 persen per hari dari nilai sewa. Sementara surat SP III menegaskan pengancaman bahwa pihak mall akan melakukan pemadaman listrik dan menyita barang milik tenent.

“Finance (Level 21 Mall, red) neror seperti mengancam kami. Harapan kami Level menerima ganjaran saja. Karena mereka sudah terlalu menindas kita, kita sudah jatuh gak ada penghasilan kita benar ada di force majeure Ingin akhiri kontrak sesuai perjanjian,” ungkap Nadya. Lanjut ditambahkan Marcella berbagai upaya untuk mencari win-win solusi telah dilakukan, mengingat Maret penjualan sudah turun hingga 70 persen dan April sudah tidak sanggup bertahan karena harus tutup dan masih menanggung gaji tenaga kerja. “Tenant-tenant sebenarnya berniat ngomong baik dengan mediasi. Ada win-win solution April dan Mei akhirnya dikhianati sendiri oleh mereka,” tegas Marcella.

1bl-ik#15/5/2020

Menanggapi pengaduan dari beberapa UMKM di Level 21 Mall, Jupiter G. Lalwani, S.H., menjelaskan untuk sementara ada enam tenant yang ingin mengakhiri masa kontrak. Mengingat sejak bulan Maret sudah mengajukan pemunduran pembayaran, dan hingga April akhirnya tenant memilih mengakhiri kontrak sesuai dengan alasan force majeure. “Langkah pertama kami sudah menerima kuasa, dari pengaduan akan mengirim surat secara resmi menanyakan kepada pihak Level 21 Mall. Semangat mediasa tetap ada dan Level harus paham situasi saat ini,” jelas Jupiter.

Ditegaskannya pihak Lebel 21 Mall harus mengambil jalan terbaik agar kedua belah pihak bisa saling membantu. Namu jika langkah mediasi menemui jalan buntu pihaknya tidak akan segan untuk lanjut kelangkah hukum yang lebih tegas. Diterangkan pihak Level 21 Mall masih memegang scurity deposit para tenant yang nilainya jauh lebih tinggi dari nilai sewa beberapa bulan kedepan. “Harapan mari masing-masing pihak ikuti perjanjian, isi kontrak hormati. Karena force majeure dalam persetujuan diluar kekuasaan para pihak menyebabkan tidak melaksanakan kewajiban salah satunya membayar kontrak,” ungkapnya.

Advertisement

1th-bn#1/2/2020

Jupiter kembali menegaskan terbentuknya Satuan Tugas Tim Advokasi Kadin Provinsi Bali Peduli dari awal memang ditujukan untuk sektor usaha terdampak Covid-19 utamanya UMKM. Diingatkan relaksasi tidak saja harus diberikan BUMN terhadap dunia usaha saja, namun pengusaha besar kepada UMKM. Karena dihadapkan pada kebuntuan, pihak Level 21 Mall diminta mengembalikan apa yang menjadi hak penyewa termasuk aset dan deposit yang dititipkan di pihak mall.

Diungkap pula dalam pengaduan, para tenant juga dibebankan utility charg yang tinggi termasuk untuk listrik. Ini juga ditegaska Jupiter akan menjadi perhatian serius Tim Advokasi untuk segera menyurati pihak PLN mempertanyakan apakah hal itu dibenarkan atau ada aturan khusus yang mengaturnya dalam regulasi. Selanjutnya para tenant juga mengeluhnya menurunnya kenyamanan berjualan akibat AC tidak dingin dan banyak kecoa dan tikus besar di areal berjualan (areal food court) Level 21 Mall. Hingga berita ini diturunkan, Senin (26/5/2020) siang, pihak manajement Manager Mall Level 21 belum bisa dimintakan tanggapan, dan saat dihubungi lewat WhatsApp tidak mau merespon. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]