Connect with us

NEWS

Syarat Masuk Bali Makin Ketat, Wajib Negatif Rapid Test atau PCR

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, kini diberlakukan persyaratan administrasi untuk pelaku perjalanan dalam negeri melalui darat, laut, dan udara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomer 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

1bl-ik#21/5/2020

Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan, untuk meningkatkan upaya pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam mencegah meluasnya penularan Covid-19 diberlakukan tambahan persyaratan antara lain, bagi pelaku perjalanan harus melampirkan surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Bagi pelaku perjalanan melalui Bandara harus menunjukkan PCR. Sementara bagi pelaku perjalanan melalui pintu masuk pelabuhan penyeberangan atau pelabuhan laut harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid test,” jelas Gubernur Koster, di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Rabu (27/5/2020) malam.

1bl-ik#15/5/2020

Selain diminta menunjukkan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali pelaku perjalanan dalam negeri juga harus menunjukkan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Ditambah dengan adanya surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali. “Format dua surat pernyataan tersebut di atas dapat diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.ao.id., terang Gubernur Koster.

Surat edaran atau keputusan tersebut akan mulai berlaku mulai tanggal 28 Mei 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. “Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya saya sampaikan terima kasih,” tutupnya. mas/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]